Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.
Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.
"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.
Baca Juga:3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup