MUI Lebak Sebut Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Badui Seperti Binatang

Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak

Bangun Santoso
Selasa, 10 September 2019 | 08:08 WIB
MUI Lebak Sebut Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Badui Seperti Binatang
Tiga pemerkosa yang membunuh gadis Badui di Lebak, Banten. (Suara.com/Yandhi).

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.

Baca Juga:3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini