SuaraBanten.id - Tiga pemuda yang memerkosa gadis suku Badui berinsial SW (13) terancam hukuman penjara seumur hidup karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340, ancamannya (penjara) seumur hidup," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Dia mengatakan, aksi pemerkosaan yang berujung tewasnya korban direncanakan oleh para tersangka.
"Ini sudah direncanakan, siapa berbuat apa," kata Dani.
Baca Juga:Ngaku Mau Diperkosa, Wanita Setengah Telanjang Lompat dari Jembatan
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tiga tersangka, yakni E (19), F (19) dan A (16) sudah memantau korban dengan modus berpura-pura menawarkan telepon seluler. Bahkan sebelum melancarkan aksi sadisnya itu, komplotan pemerkosa ini sudah memantau SW selama satu bulan.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil meringkus para tersangka. Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka E dibekuk saat kabur ke rumah keluarganya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Sementara, tersangka lain, F dan A diringkus polisi di kawasan Lebak, Banten.
Dari penyidikan sementara, sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa ketiga tersangka secara bergantian.
Diketahui, SW ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya di sebuah gubuk di Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar pada Jumat (30/8/2019) petang.
Saat ditemukan, kondisi korban tidak menggunakan busana pada bagian tubuh bawah. Sementara posisi tubuh gadis tersebut dalam kondisi terlentang. Bagian wajah korban penuh luka dan bersimbah darah.
Baca Juga:Tewas Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Diduga Diperkosa Dulu lalu Dibunuh
Kontributor : Yandhi Deslatama