MUI Lebak Sebut Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Badui Seperti Binatang

Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak

Bangun Santoso
Selasa, 10 September 2019 | 08:08 WIB
MUI Lebak Sebut Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Badui Seperti Binatang
Tiga pemerkosa yang membunuh gadis Badui di Lebak, Banten. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti binatang tanpa memiliki moral.

"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti binatang," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa (10/9/2019).

Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.

MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.

Baca Juga:3 Pemerkosa Gadis Badui Terancam Penjara Seumur Hidup

Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.

"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.

Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.

Baca Juga:Modus Tawarkan HP, Gadis Badui 1 Bulan Sudah Dipantau Komplotan Pemerkosa

"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak