Tipu 2 Wanita Janji Dinikahi, Pengojek Online Pura-pura Jadi Tri Sutrisno

Pelaku berjanji akan menikahi RR setelah orang tuanya sembuh. Sehingga untuk mempercepat pernikahannya, YS meminta uang ke korban dengan cara transfer.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:09 WIB
Tipu 2 Wanita Janji Dinikahi, Pengojek Online Pura-pura Jadi Tri Sutrisno
YS (28), driver ojol diringkus terkait kasus penipuan berpura-pura sebagai anggota Polri. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - Lewat modus berpura-pura sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Banten, seorang driver ojek online berinisial YS (24) telah menipu terhadap dua wanita nilai uang mencapai Rp 21,8 juta.

Selama beraksi melakukan penipuan di akun media sosial (medsos) Facebook, YS mengambil foto anggota Polda Banten, bernama Briptu Tri Sutrisno, personel Dirlantas Polda Banten. Namun, aksi penipuan itu tak berlangsung lama karena YS kini telah diringkus aparat kepolisian.

"Pelanggaran ITE, bersangkutan mengaku sebagai anggota Polda Banten, dari akun medsos yang disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, ditemui di Mapolda Banten, Kamis (22/08/2019).

Pelaku merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang berhasil menipu korbannya berinisial RR, janda asal Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dijanjikan untuk dinikahi oleh YS. Begitupun terhadap korban wanita lainnya berinisial R, warga Jawa Timur (Jatim), dan berhasil meminta uang sebesar Rp 800 ribu dengan alasan yang sama.

Baca Juga:Berlagak Jadi Polisi, 2 Pemuda Peras Pengemudi Ojol Rp 60 Juta

Pelaku berjanji akan menikahi RR setelah orang tuanya sembuh. Sehingga untuk mempercepat pernikahannya, YS meminta uang ke korban dengan cara transfer.

"Meminta uang Rp 21 Juta dengan 3 kali pengiriman, pertama Rp 10 juta, Rp 8 juta dan Rp 3 juta, dengan alasan untuk mengobati orang tuanya. Faktanya, uangnya digunakan untuk gaya hidup pelaku," jelasnya.

Masyarakat dan juga netizen dihimbau untuk berhati-hati dalam pergaulan di media sosial (medsos), agar tidak mudah tertipu.

"Masyarakat juga kita minta rutin memperbaharui akun medsosnya," jelasnya.

Akibat ulahnya menipu dua wanita, YS dikenakan Pasal 51 ayat 1, Junto 35 Undang-undanf nomor 19 tahun 2016, tentang ITE. Pelaku di ancam penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Baca Juga:Rumah Fotografer Dirampok, Salah Satu Pelaku Pakai Jaket Ojol

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini