Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak

"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 29 Maret 2019 | 09:06 WIB
Modus Kupon Berhadiah Logam Mulia, Sindikat Penipuan Ini Incar Emak-emak
Ilustrasi tersangka kasus penipuan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

SuaraBanten.id - Polisi menangkap Sudarti, pemilik perusahaan Surya Agung Perdana (SAP) dan lima karyawannya terkait penipuan dengan modus kupon undian berhadiah. Lima pelaku lainnya Genta Kurniniawan, Eti Susanti, Marjoni, Renold, dan Sofyan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander A Yurikho menyampaikan, kasus penipuan bermodus kupon undian itu terungkap setelah polisi mendalami laporan korban bernama Ervina pada Senin (25/3/2019) lalu.

"Itu perusahaan penjual alat kesehatan dan pertanian. Sudah beroperasi di Tangsel sejak Juli 2018," kata Alexander kepada wartawan, Jumat (29/3/2019).

Modus penipuan tersebut bermula saat korban selesai berbelanja di sebuah toko di daerah Tangerang Selatan. Tersangka Sofyan selaku marketing di SAP menghampiri korban dan memberikan kupon undian yang disebut bisa mendapatkan hadiah motor, mobil, logam mulia, hingga uang tunai senilai jutaan rupiah.

Baca Juga:Ode Untuk Jayagiri, Persembahan Dwi Lestari Kartika untuk Kota Bekasi

Korban lantas membuka kupon tersebut, kemudian mendapati isi voucher serta sebuah hologram yang harus digosok. Tersangka mengatakan korban harus menggosok kupon tersebut di kantor SAP.

"Korban diarahkan jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan ketentuan, antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000 dan menandatangani surat pernyataan," jelasnya.

Modus tersebut diperkuat dengan tersangka Genta yang meyakinkan korban tidak rugi jika menggosok kupon tersebut. Korban pun lantas tergiur dengan tawaran tersangka dan menyetujuinya.

"Tersangka menjamin korban akan diberikan uang pengganti Rp 20 juta apabila kuponnya kosong sehingga korban tertarik mau membayar dan menandatangani surat pernyataan. Setelah hologram tersebut dibuka, ternyata korban hanya mendapatkan air purifier," ujar Alex.

Korban pun merasa ditipu lantaran hadiah yang ia dapat tak sesuai perjanjian. Atas kejadian itu, korban melaporkan para tersangka ke Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:Terpuruk di All England, Hati The Minions Membara Hadapi Malaysia Open

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru sekali beraksi. Mereka mengatakan, setiap kupon hologram itu hanya berisi sebuah air purifier, bukan motor, mobil, maupun logam mulia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 atau 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak