Pemkot Tangerang Larang Truk Tanah Lebihi Beban Tonase 8,5 Ton

Truk pengangkut tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang disinyalir merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap

Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 16:18 WIB
Pemkot Tangerang Larang Truk Tanah Lebihi Beban Tonase 8,5 Ton
Petugas Dishub Kota Tangerang melakukan razia truk bermuatan pasir dan tanah di Jalan Jenderal Soedirman pada Jumat (2/8/2019). [Suara.com/M Iqbal]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai membatasi volume tonase kendaraan pengangkut tanah yang melintas di Kota Tangerang, Banten.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang yang menyebabkan empat orang tewas di lokasi pada Kamis (2/8/2019).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andhika Nugraha mengatakan saat ini kendaraan pengangkut dengan tonase berat memiliki ketentuan dan aturan.

"Itu sudah diruangkan di Perwakot Nomor 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ungkap Andhika.

Baca Juga:Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk

Dalam aturan tersebut, kata dia, Pemkot Tangerang sangat jelas menyebut kendaraan pengangkut tanah dan pasir dengan muatan melebihi bobot 8,5 ton dilarang melintas di wilayah Tangerang. Pelarangan truk melintas di jalan utama Kota Tangeran diberlakukan mulai Pukul 05.00 WIB  hingga 21.00 WIB.

"Dengan begitu kita akan terus gencar melakukan operasi. Kita juga sudah bersinergi dengan rekan rekan Dishub Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah melakukan penertiban di Exit Tol Pinangsia," kata dia.

Sementara itu, untuk truk tanah yang melintas di wilayah Kota Tangerang sendiri menurut Andhika merupakan kendaraan yang membawa tanah untuk wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang.

"Yang melintas di jalur ini kebanyakan membawa muatan untuk wilayah Dadap. Dan ketentuan Peraturan Wali Kota akan berlaku sampai di cabut. Untuk pasir dan tanah tidak boleh melebihi 8,5 ton," kata Andhika.

Dia berharap dengan adanya kejadian ini pihak pengelola jasa transportasi untuk bisa mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi dan dapat merugikan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:Kecelakaan Maut Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Jalanan Kota

"Baik kota dan kabupaten terutama di daerah yang lain. Ikuti peraturn sesuaikan dengan jam operasional dan sesuaikan juga dengan beban. Jangan sampai overload sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain. Hal ini yang sama sekali kita antisipasi. Kita tidak mau terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat pada umumnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak