Kecelakaan Maut Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Jalanan Kota

Dalam surat edaran Wali Kota Tangerang itu, truk bertonase di atas 8.500 kg dilarang melintas sejak Kamis 1 Agustus 2019

Bangun Santoso
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 07:35 WIB
Kecelakaan Maut Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Jalanan Kota
Suasana evakuasi truk yang terguling di Tangerang. (Facebook/Daman Uri)

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten resmi melarang truk bertonase di atas 8.500 kilogram, untuk melintasi jalan di kawasan kota tersebut. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) 024/2685 Dinas Perhubungan Kota Tangerang 2019 tentang larangan angkutan barang truk tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, surat edaran tersebut bagian dari respon pemerintah atas musibah yang menimpa satu keluarga, penumpang mobil Daihatsu Sigra yang tertimpa truk pengangkut tanah hingga menewaskan empat orang penumpangnya pada Kamis (1/8/2019) pagi kemarin.

Surat edaran tersebut, kemudian dilayangkan Pemkot Tangerang, kepada setiap perusahaan yang menggunakan jasa truk muatan tanah atau pasir dan berlaku sejak Kamis (1/8/2019).

“Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, lansir Bantennews.co.id.

Baca Juga:Isak Tangis Irma, Iringi Kepergian Wandi Korban Kecelakaan Maut Tangerang

Menurut dia, surat edaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poin dalam surat edaran itu yakni, dilarang pengangkutan tanah atau pasir atau jalanan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Dan sebagainya hal itu, dikategorikan bagi kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan dari 8.500 kilogram dan jenis tronton, kendaraan tempel dan kereta gandengan.

Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan jasa truk bermuatan besar.

“Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan,” katanya.

Insiden kecelakaan maut yang disebabkan tergulingnya truk bermuatan tanah hingga menimpa mobil minibus berpenumpang, menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga korban merupakan kakak beradik, sementara satu adalah sopir taksi online.

Baca Juga:Sempat Kabur, Sopir Truk Maut di Tangerang Akhirnya Serahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak