Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk

Razia tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dengan muatan tanah dan pasir.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 02 Agustus 2019 | 14:00 WIB
Pasca Kecelakaan Maut, Dishub dan Polres Kota Tangerang Gelar Razia Truk
Petugas Dishub Kota Tangerang melakukan razia truk bermuatan pasir dan tanah di Jalan Jenderal Soedirman pada Jumat (2/8/2019). [Suara.com/M Iqbal]

SuaraBanten.id - Setelah terjadinya kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, Banten yang mengakibatkan tewasnya empat penumpang mobil, membuat petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Kota Tangerang gencar melakukan operasi.

Operasi atau razia tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dengan muatan tanah dan pasir. Diketahui, kecelakan maut yang terjadi pada Kamis (1/8/2019), bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerag Andhika Nugraha mengakui pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap 49 truk dalam razia yang digelar pada Kamis (1/8/2019) kemarin dan tiga truk dari hasil razia Jumat (2/8/2019) ini.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penindakan terhadap 49 kendaraan pengangkut tanah kemarin dan hari ini tiga (beroperasi tidak sesuai aturan)," kata Andika di sela operasi yang digelar di Jalan Jendral Sudirman Kota Tangerang pada Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:Kecelakaan Maut Tangerang, Pemkot Larang Truk Melintas di Jalanan Kota

Dia menjelaskan kendaraan yang terjaring razia tersebut berada di tiga lokasi di wilayah Kota Tangerang.

"Di kandangin di tiga lokasi. Yang pertama di Stadion Benteng, yang kedua di Terminal Poris Plawad, dan yang ke tiga di TPA Rawa Kucing. Untuk posisi operasi hari ini kita fokuskan di depan balaikota (mal). Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan berpindah ke wilayah lain," ungkap Andika.

Andhika menyebut razia terhadap truk pengangkut pasir dan tanah dilakukan menyusul instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah agar dilakukan penerbitan kegiatan jasa transportasi pengangkut tanah dan pasir yang melintas di Kota Tangerang.

"Bahwasannya kota Tangerang sudah memiliki Perwal no 12 yang mengatur tentang jam operasional dan tertanggal satu Agustus Wali Kota Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran," ucapnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga:Foto Evakuasi Korban Mobil Tertimpa Truk Muatan Tanah, Masyarakat Menyemut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak