MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni

"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:18 WIB
MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni
Tim Pengacara Kenadziran Kesultanan Banten saat membacakan salinan putusan MA. (Suara.com/Yandhi).

SuaraBanten.id - Gelar Sultan Banten ke-18 milik Ratu Bambang Wisanggeni (BW) resmi dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusannya bernomor 107 K/Ag/2019. Terkait putusan itu,

Keluarga Kenadziran Kesultanan Banten mengancam akan mempidanakan BW, jika masih menggunakan gelar tersebut.

"Dengan putusan kasasi ini, jelas gelar Sultan yang dia (BW) sandang itu di copot atau dibatalkan oleh MA. Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana," kata Tubagus (Tb) Amri Wardhana, kuasa hukum Kenasziran Kesultanan Banten, kepada awak media di Hotel Flamengo, Kota Serang, Banten, Kamis (11/07/2019).

Diakui Tb. Amri, putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, yang membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Serang, bahwa Ratu BW merupakan keturunan terkuat sekaligus Sultan Banten ke-18 dari trah Sultan Safiudin, Sultan Banten terahir.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi

Masih dalam salinan putusan MA, Ratu BW pun diminta membayar uang persidangan sebesar Rp 500 ribu.

Wadah bagi keturunan keluarga dari Sultan Banten di akui Tb Amri sudah ada, bernama Forum Dzuriyat Kesultanan Banten. Sedangkan organisasi yang memelihara adat dan budayanya, bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten.

"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.

Pihak Kesultanan Banten akan mensosialisasikan keputusan MA ke seluruh Keraton di Nusantara, dan juga institusi pemerintahan.

"Kami akan sosialisasikan ke seluruh pemerintah, instansi dan keraton di nusantara, bahwa BW bukan lah Sultan," ujarnya.

Sementara itu, Ratu BW mengaku tidak terpengaruh dengan putusan MA dan tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini