MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni

"Ada forumnya Dzuriyat Kesultanan Banten, itu wadah resminya. Untuk kebudayaannya ada Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten," jelasnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 11 Juli 2019 | 21:18 WIB
MA Cabut Gelar Sultan Banten ke-18 Ratu Bambang Wisanggeni
Tim Pengacara Kenadziran Kesultanan Banten saat membacakan salinan putusan MA. (Suara.com/Yandhi).

Kemudian Kenadziran Kesultnan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.

Ratu Bambang Wisanggeni pun mengajukan banding ke MA pada 3 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Diduga Gelapkan Dana Rp 200 Juta, Sultan Banten Dilaporkan ke Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini