Polres Serang Kota Bagi-bagi SIM Gratis, Ini Syaratnya

Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73, Polres Serang Kota bagi-bagi SIM gratis.

M. Reza Sulaiman
Minggu, 30 Juni 2019 | 23:55 WIB
Polres Serang Kota Bagi-bagi SIM Gratis, Ini Syaratnya
Polres Serang Kota bagi-bagi SIM gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke-73. (Dok. Polres Serang Kota)

SuaraBanten.id - Anda warga Kota Serang, Banten, dan belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM)? Polres Serang Kota punya penawaran menarik untuk Anda.

Khusus masyarakat Kota Serang yang memiliki tanggal lahir 1 Juli, berkesempatan mendapatkan SIM secara gratis di Polres Serang Kota.

"Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 tahun, jadi kita berikan SIM ke masyarakat," kata AKP Ali Rahman, Kasatlantas Polres Serang Kota, melalui sambungan selulernya, Minggu (30/06/2019).

SIM merupakan salah satu sarat setiap individu di anggap mahir berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM, maka dipastikan ditilang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Polres Serang Lakukan Penyekatan di Gerbang Tol Sertim Selama Sidang MK

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2010, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dilingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru kategori SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu. Lalu perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

"Besok bisa dilayani sejak pukul 08.00 wib sampai pukul 11.00 wib. Warga Kota Serang menunjukkan identitas diri, kalau lahir atau berulang tahun di tanggal 1 Juli," terangnya.

Kasatlantas juga memposting foto di akun Instagram pribadinya, @alirahmancp, dengan caption 'Yuks rayain ultahnya dikantor kita aja. Nanti kita kasih hadiah SIM', foto yang dipostingnya pada 22 Juni 2019.

Begitpun di postingan Instagram @sat_lantas_serangkota, yang di unggah pada 21 Juni 2019. Admin medsos menuliskan caption 'Ayo warga masyarakat Serang. Dalam Rangka Memperingati HUT BHAYANGKARA KE 73, bagi warga yang lahir di tanggal 1 Juli dapat MEMBUAT SIM GRATIS dengan kuota 73 ORANG. Untuk info lebih lanjut, bisa datang ke Polres Serang Kota', tulisnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Tiga Guru Perkosa Siswi SMP di Serang, KPAI: Sekolah Lalai Lindungi Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak