“Saya sebagai orangtuanya sangat kasihan dan prihatin melihat kondisinya sekarang,” jelasnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian dari Polres Serang, agar menghukum berat ustaz DS.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP David Chandra Babega mengaku sudah menangkap ustaz DS. Guru ngaji tersebut ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata Kasat.
Baca Juga:Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan
Kontributor : Yandhi Deslatama