Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan

Ustaz DS perkosa muridnya di tempat mengaji di kediaman sendiri.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 02 Mei 2019 | 19:26 WIB
Ustaz Perkosa Murid saat Istri Pergi, Alasannya Lagi Mengajar Ngaji Hafalan
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang ustaz perkosa anak muridnya yang baru berusia 14 tahun. Ustaz itu berinisial DS (36).

Ustaz DS perkosa muridnya di di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Ustaz DS perkosa muridnya di tempat mengaji di kediaman sendiri. Ustaz DS perkosa muridnya saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.

Ayah tiri korban, NM menceritakan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu 28 April 2019 malam. Saat itu Ustaz DS meminta korban untuk mengaji hafalan di rumahnya. Menurut NM, anaknya tidak kunjung pulang malam itu. Korban baru pulang besok paginya. Pengakuan NM, anaknya disekap dan diperkosa di rumah DS.

“Korban mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah dicabuli DS di rumahnya,” kata NM, Kamis (2/5/2019).

Menurut NM, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut dan memberi iming-iming uang sebesar Rp 20 ribu.

Baca Juga:Diperkosa Duda Sehabis Buang Air, Nenek Minul Diseret ke Pohon Kelapa

Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. Korban mengurung diri di kamar, tragisnya bahkan korban hendak melakukan percobaan bunuh diri. Dibantu warga dan ketua RT korban saat ini korban sedang menjalani terapi oleh petugas Perlindungan anak.

“Saya sebagai orangtuanya sangat kasihan dan prihatin melihat kondisinya sekarang,” jelasnya.

Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian dari Polres Serang, agar menghukum berat ustaz DS.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP David Chandra Babega mengaku sudah menangkap ustaz DS. Guru ngaji tersebut ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya.

“Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata Kasat.

Baca Juga:Bertahun-tahun Perkosa Kuda, Sapi hingga Kambing, 3 Pria Dihukum 41 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini