SuaraBanten.id - BNN Banten menangkap sipir Lapas Klas I Tangerang berinisial FD (28). Pemuda asal Cianjur itu diamankan setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan FD bekerja sebagai kurir narkoba untuk HB (45) dan MM (32), napi di dalam penjara yang dijaganya.
Tantan menerangkan alur pengambilan narkoba, HB memesan sabu asal Cianjur yang dibawa oleh Dua kurir. Kemudian, meminta MM menghubungi FD agar mengambil pesanannya diparkiran Lapas.
"Rangkaiannya ada permintaan barang dari dalam Lapas, dibawalah oleh kurir dari Cianjur dua orang. Tiba di depan Lapas, dilakukan penangkapan BNNP," kata Tantan di Kota Serang, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga:Spanduk Caleg DPR di Depok Banyak Dibubuhkan Gambar Kemaluan
Dua orang kurir tersebut berinisial AH (39) dan YS (34). Tantan mengatakan, setelah keduanya sampai di parkiran Lapas langsung menghubungi MM kalau telah sampai.
MM kemudian meberitahu FD untuk mengambil sabu seberat 100 gram yang ditaruh dekat ban mobil yang digunakan keduanya.
"Penangkapan di area parkir Lapas. Untuk menghubungkan kurir luar (AH dan YS) dengan (kurir) dalam, pakai oknum (FD) tadi," terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BNNP Banten, napi narkoba di Banten berjumlah tujuh ribu orang.
"Kalau di mapping (petakan) lagi, di Lapas itu sekitar 80 persen Warga Binaan (WB) nya narkoba di Tangerang," jelasnya.
Baca Juga:Mau Urus dan Jadikan Kolong Tol Ruang Publik, Anies Surati Menteri PUPR
Kelima tersangka di atas, dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2, junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- 1
- 2