Andi Ahmad S
Kamis, 24 September 2026 | 14:24 WIB
Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].
Baca 10 detik
  • TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, beroperasi sejak 1993 tanpa izin resmi karena belum memenuhi persyaratan teknis.
  • Wali Kota Benyamin Davnie meminta pengelola menyelesaikan perizinan dan menggeser lokasi karena melanggar garis sempadan Sungai Cisadane.
  • Akademisi hukum Suhendar menyatakan pembiaran aktivitas ilegal tersebut dapat memicu ancaman pidana bagi pejabat pemerintah yang tidak mengawasi.

"Sehingga sengaja atau kesengajaan turut serta mencemari lingkungan adalah kejahatan yang diancam pidana bervariasi tergantung jenis pencemarannya, dari minimal dua tahun hingga 10 tahun. Namun bila hingga luka berat sampai adanya kematian bisa sampai 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 98, 99, 100, dan 111 UU PPLH," tegasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More