- TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, beroperasi sejak 1993 tanpa izin resmi karena belum memenuhi persyaratan teknis.
- Wali Kota Benyamin Davnie meminta pengelola menyelesaikan perizinan dan menggeser lokasi karena melanggar garis sempadan Sungai Cisadane.
- Akademisi hukum Suhendar menyatakan pembiaran aktivitas ilegal tersebut dapat memicu ancaman pidana bagi pejabat pemerintah yang tidak mengawasi.
SuaraBanten.id - Aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan. Pasalnya, tempat pengolahan sampah tersebut disebut telah beroperasi sejak sekitar 1993, namun hingga kini belum mengantongi izin.
Meski demikian, TPST Abu & Co masih beraktivitas dan keberadaannya terindikasi berdampak terhadap lingkungan, khususnya Sungai Cisadane.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pengelola TPST Abu & Co sebelumnya telah mengajukan izin untuk menjalankan aktivitas pengolahan sampah. Namun, hingga kini Pemkot Tangsel belum menerbitkan izin lantaran persyaratan teknis belum terpenuhi.
"Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Benyamin saat diwawancarai di kantornya, Senin (22/9/2026).
Benyamin meminta pengelola TPST Abu & Co menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.
"Lanjutkan dulu proses perizinannya. Sudah lama diajukan, tapi kami tetap, urusan teknis harus diselesaikan dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus bergeser," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan terkait pelanggaran peraturan daerah, Benyamin mengatakan pihaknya masih akan melihat lebih detail hasil pengawasan yang dilakukan dinas terkait.
"Nanti kita akan lihat seperti apa," katanya.
Terpisah, praktisi sekaligus akademisi hukum Suhendar menanggapi pernyataan Wali Kota Tangsel tersebut.
Baca Juga: Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Menurut Suhendar, pernyataan Benyamin menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah mengetahui adanya aktivitas TPST Abu & Co yang diduga berpotensi berdampak terhadap lingkungan, khususnya Sungai Cisadane.
Namun, menurutnya, aktivitas tersebut semestinya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan teknis terpenuhi.
"Jelas itu pembiaran. Semestinya segera ditertibkan agar tidak mencemari Sungai Cisadane, karena akan menimbulkan kerugian yang lebih besar," kata Suhendar saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2026).
Suhendar menjelaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan dari pejabat pemerintah untuk tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan kegiatan usaha pada ketentuan lingkungan hidup, kondisi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
"Pejabat pemerintah secara tegas diancam dengan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp500 juta bila dengan sengaja tidak melakukan pengawasan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pejabat pemerintah telah mengetahui adanya kegiatan yang diduga mencemari lingkungan, kemudian membiarkannya tanpa mengambil langkah yang patut secara objektif, kondisi tersebut menurutnya perlu dilihat dari unsur kesengajaan dan keterlibatan masing-masing pihak.
Berita Terkait
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana
-
Kakak Surakman Tak Kuasa Menahan Tangis, Jenazah Akan Dimakamkan di Samping Makam Istri
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi