Andi Ahmad S
Kamis, 24 September 2026 | 14:24 WIB
Tumpukan sampah di TPST Sempadan Sungai Cisadane [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten].
Baca 10 detik
  • TPST Abu & Co di Serpong, Tangerang Selatan, beroperasi sejak 1993 tanpa izin resmi karena belum memenuhi persyaratan teknis.
  • Wali Kota Benyamin Davnie meminta pengelola menyelesaikan perizinan dan menggeser lokasi karena melanggar garis sempadan Sungai Cisadane.
  • Akademisi hukum Suhendar menyatakan pembiaran aktivitas ilegal tersebut dapat memicu ancaman pidana bagi pejabat pemerintah yang tidak mengawasi.

SuaraBanten.id - Aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan. Pasalnya, tempat pengolahan sampah tersebut disebut telah beroperasi sejak sekitar 1993, namun hingga kini belum mengantongi izin.

Meski demikian, TPST Abu & Co masih beraktivitas dan keberadaannya terindikasi berdampak terhadap lingkungan, khususnya Sungai Cisadane.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pengelola TPST Abu & Co sebelumnya telah mengajukan izin untuk menjalankan aktivitas pengolahan sampah. Namun, hingga kini Pemkot Tangsel belum menerbitkan izin lantaran persyaratan teknis belum terpenuhi.

"Kami sesalkan adalah sementara proses izin masih terus berlangsung, mereka terus melakukan penanganan sampah, yang saya khawatir tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Benyamin saat diwawancarai di kantornya, Senin (22/9/2026).

Benyamin meminta pengelola TPST Abu & Co menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum melanjutkan aktivitas pengolahan sampah.

"Lanjutkan dulu proses perizinannya. Sudah lama diajukan, tapi kami tetap, urusan teknis harus diselesaikan dulu. Ada garis sempadan Sungai Cisadane 100 meter, nah itu tidak dipenuhi. Kalau mereka mau melanjutkan ya harus bergeser," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penindakan terkait pelanggaran peraturan daerah, Benyamin mengatakan pihaknya masih akan melihat lebih detail hasil pengawasan yang dilakukan dinas terkait.

"Nanti kita akan lihat seperti apa," katanya.

Terpisah, praktisi sekaligus akademisi hukum Suhendar menanggapi pernyataan Wali Kota Tangsel tersebut.

Baca Juga: Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Menurut Suhendar, pernyataan Benyamin menunjukkan bahwa Pemkot Tangsel telah mengetahui adanya aktivitas TPST Abu & Co yang diduga berpotensi berdampak terhadap lingkungan, khususnya Sungai Cisadane.

Namun, menurutnya, aktivitas tersebut semestinya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dan teknis terpenuhi.

"Jelas itu pembiaran. Semestinya segera ditertibkan agar tidak mencemari Sungai Cisadane, karena akan menimbulkan kerugian yang lebih besar," kata Suhendar saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2026).

Suhendar menjelaskan, apabila terdapat unsur kesengajaan dari pejabat pemerintah untuk tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan kegiatan usaha pada ketentuan lingkungan hidup, kondisi tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Pejabat pemerintah secara tegas diancam dengan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp500 juta bila dengan sengaja tidak melakukan pengawasan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pejabat pemerintah telah mengetahui adanya kegiatan yang diduga mencemari lingkungan, kemudian membiarkannya tanpa mengambil langkah yang patut secara objektif, kondisi tersebut menurutnya perlu dilihat dari unsur kesengajaan dan keterlibatan masing-masing pihak.

Load More