Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi golf. [Dok Suara.com/Shutterstock/Serg Shalimoff]
Baca 10 detik
  • Seorang kedi golf menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial FP di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Selasa (23/6).
  • Insiden dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap korban setelah mendengar percakapan antara pelaku dengan pengawas lapangan golf tersebut.
  • Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tersangka di Bandar Lampung pada Jumat (26/6) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SuaraBanten.id - Seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan yang diduga dipicu persoalan kecemburuan. Insiden yang sempat terekam video dan viral di media sosial itu kini berujung pada penangkapan pelaku oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku berinisial FP (38) berhasil ditangkap di Kota Bandar Lampung setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman video yang beredar luas.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Jauhari dikutip dari ANTARA, Sabtu (27/6/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/6) sekitar pukul 19.51 WIB di area Modern Golf, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai kedi golf diduga menjadi sasaran amarah pelaku akibat kesalahpahaman yang dipicu rasa cemburu.

Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian pelaku meminta seorang pengawas (marshall) lapangan golf berinisial VD membelikan minuman sambil mengucapkan kalimat, "Terima kasih adikku sayang." Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini kerap mendampingi pelaku saat bermain golf.

Kesalahpahaman itu kemudian memicu adu mulut hingga berujung aksi penganiayaan terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya," kata Parikhesit.

Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan menambahkan penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim yang dipimpin AKP Suwito. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pertamax Naik Ugal-ugalan, Pemkab Tangerang Siapkan Sembako Murah Besar-besaran

Kapolres Jauhari menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa pun.

"Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan menahan emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi, sehingga tidak berujung pada tindak pidana maupun mengancam keselamatan orang lain.

Load More