- Kejari Tangerang Selatan menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka korupsi gadai di Pegadaian Syariah Pondok Jaya tahun 2025.
- Tersangka TAB mengembalikan jaminan nasabah JI tanpa pelunasan pinjaman, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sedang diaudit.
- Kejari Tangsel menahan tersangka TAB, sementara tersangka JI ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik.
SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) dongkar dugaan korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai.
Dari hasil penyidikan, Kejari Tangsel menetapkan dua orang berinisial TAB dan JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.
"Hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025," kata Reza, Senin malam, 22 Juni 2026.
Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.
Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya. JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.
Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.
"Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan," papar Reza.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
"Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama," papar Reza.
Sementara tersangka JI, kata Reza, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan JI tak memenuhi panggilan tersebut dan kini buron.
"Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Reza.
Untuk mendalami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka TAB, Senin, 22 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.
Berita Terkait
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup