Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:08 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan saat mengamankan tersangka TAB usai penetapan tersangka, Senin, 22 Juni 2026 malam. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejari Tangerang Selatan menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka korupsi gadai tahun 2025.
  • Tersangka TAB mengembalikan jaminan nasabah JI tanpa pelunasan pinjaman, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sedang diaudit.
  • Kejari Tangsel menahan tersangka TAB, sementara tersangka JI ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik.

"Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik," pungkas Samuel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More