Andi Ahmad S
Selasa, 23 Juni 2026 | 16:08 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangerang Selatan saat mengamankan tersangka TAB, Kepala Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Pondok Jaya usai penetapan tersangka, Senin, 22 Juni 2026 malam. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejari Tangerang Selatan menetapkan TAB dan JI sebagai tersangka korupsi gadai di Pegadaian Syariah Pondok Jaya tahun 2025.
  • Tersangka TAB mengembalikan jaminan nasabah JI tanpa pelunasan pinjaman, sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sedang diaudit.
  • Kejari Tangsel menahan tersangka TAB, sementara tersangka JI ditetapkan sebagai buron setelah mangkir dari tiga kali pemanggilan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Tangsel Samuel mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.

"Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik," pungkas Samuel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More