- Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Beringin Petroleum Energy atas pencemaran limbah B3 di Panongan, Kabupaten Tangerang.
- Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, perdata, dan administratif akibat pengelolaan limbah oli bekas yang tidak standar.
- Pemerintah menghentikan operasional perusahaan secara permanen karena menyebabkan kerusakan lingkungan pada sektor udara, tanah, dan air.
SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah hukum agresif terhadap pelaku perusakan ekosistem. Pemerintah secara resmi menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap PT Beringin Petroleum Energy, sebuah perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serius di sekitar area operasionalnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan. Gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi tim Gakkum Kementerian LH, ditemukan adanya tiga kategori pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Beringin Petroleum Energy.
"Dalam proses ini ada tiga pelanggaran sekaligus yang kami bidik. Baik itu dari sisi pidananya, kemudian perdatanya terkait sengketa lingkungan hidup, termasuk pelanggaran administrasi," ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menyebut, untuk gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya.
Ia menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama. Dimana, mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah di melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.
Dalam hal ini, tambah Rizal, Pemerintahan melalui Kementeriannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian secara permanen.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman