Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan PT Beringin Petroleum Energy selaku perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Beringin Petroleum Energy atas pencemaran limbah B3 di Panongan, Kabupaten Tangerang.
  • Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, perdata, dan administratif akibat pengelolaan limbah oli bekas yang tidak standar.
  • Pemerintah menghentikan operasional perusahaan secara permanen karena menyebabkan kerusakan lingkungan pada sektor udara, tanah, dan air.

SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah hukum agresif terhadap pelaku perusakan ekosistem. Pemerintah secara resmi menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap PT Beringin Petroleum Energy, sebuah perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serius di sekitar area operasionalnya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan. Gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan hasil investigasi tim Gakkum Kementerian LH, ditemukan adanya tiga kategori pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Beringin Petroleum Energy.

"Dalam proses ini ada tiga pelanggaran sekaligus yang kami bidik. Baik itu dari sisi pidananya, kemudian perdatanya terkait sengketa lingkungan hidup, termasuk pelanggaran administrasi," ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Ia menyebut, untuk gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya.

Ia menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.

Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan

Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama. Dimana, mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah di melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.

Dalam hal ini, tambah Rizal, Pemerintahan melalui Kementeriannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian secara permanen.

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia. [Antara].

Load More