- Kementerian Lingkungan Hidup menggugat PT Beringin Petroleum Energy atas pencemaran limbah B3 di Panongan, Kabupaten Tangerang.
- Perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, perdata, dan administratif akibat pengelolaan limbah oli bekas yang tidak standar.
- Pemerintah menghentikan operasional perusahaan secara permanen karena menyebabkan kerusakan lingkungan pada sektor udara, tanah, dan air.
SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil langkah hukum agresif terhadap pelaku perusakan ekosistem. Pemerintah secara resmi menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap PT Beringin Petroleum Energy, sebuah perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis oli bekas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas ilegal yang mengakibatkan pencemaran lingkungan serius di sekitar area operasionalnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi korporasi yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan. Gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi tim Gakkum Kementerian LH, ditemukan adanya tiga kategori pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT Beringin Petroleum Energy.
"Dalam proses ini ada tiga pelanggaran sekaligus yang kami bidik. Baik itu dari sisi pidananya, kemudian perdatanya terkait sengketa lingkungan hidup, termasuk pelanggaran administrasi," ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).
Ia menyebut, untuk gugatan terhadap perusahaan pencemar lingkungan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 98, 99 dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya.
Ia menilai, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah oli bekas ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar. Dimana, beberapa sektor pencemaran seperti udara, darat hingga air.
Selain itu, perusahaan tersebut juga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga administrasi terkait bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
Ia mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama. Dimana, mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada tahun 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait dengan menggunakan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah di melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.
Dalam hal ini, tambah Rizal, Pemerintahan melalui Kementeriannya telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abai menjaga lingkungan hidup melalui penyegelan atau penghentian secara permanen.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia. [Antara].
Tag
Berita Terkait
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
Proyek Tol Menuju Palabuhanratu Sukabumi Batal Mulai Tahun Ini
-
Hadapi Tantangan Global, Pengusaha AMDK Jakarta-Jabar-Banten Dorong Ekonomi Sirkular
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi