Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB
Petugas KLH saat melakukan penyegelan terhadap PT Beringin Petroleum Energy yang mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Tangerang karena mengolah limbah B3 tanpa izin resmi.
  • Perusahaan tersebut mengolah oli bekas menjadi bahan bakar ilegal menggunakan metode primitif yang mencemari lingkungan sekitar lokasi.
  • Pemerintah menindak tegas perusahaan tersebut dengan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SuaraBanten.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap praktik industri ilegal yang membahayakan ekosistem.

Pihak kementerian resmi menyegel operasional PT Beringin Petroleum Energy, sebuah perusahaan yang kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas tanpa mengantongi izin resmi di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim pengawas menemukan adanya aktivitas pemanfaatan limbah B3 berskala besar yang tidak memenuhi standar prosedur keselamatan lingkungan yang ditetapkan negara.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol. Rizal Irawan, membeberkan bahwa perusahaan tersebut mengubah limbah oli bekas menjadi produk bahan bakar ilegal yang mereka sebut sebagai Chemical Diesel Oil.

Mirisnya, proses pengolahan zat berbahaya tersebut dilakukan dengan metode yang sangat primitif, sehingga risiko kebocoran kimia ke tanah dan sumber air penduduk sangat tinggi.

"Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil. Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," ujar Irjen Pol. Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Dia mengatakan, perusahaan pengelola limbah ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis hingga pencemaran udara, tanah dan air di bidang kegiatan pengelolaan limbah B3.

"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," katanya.

Rizal mengungkapkan, atas temuan pelanggaran ini maka perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Pengelolaan Limbah dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga: Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya.

Ia juga bilang, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19 namun kembali berkegiatan pada 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi bertahun-tahun, lanjutnya, perusahaan ini menampung oli bekas dari beberapa bidang usaha, dengan proses yang sederhana sekali. Mulai dari penampungan, kemudian diolah melalui pengelolaan reaktor hingga menghasilkan olahan yang menyebabkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.

Dalam hal ini, Rizal menambahkan, Pemerintahan melalui Kementeriannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang abay menjaga lingkungan hidup atas dampak kegiatannya.

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia. [Antara].

Load More