Andi Ahmad S
Selasa, 16 Juni 2026 | 21:49 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Serang Banten (unsplash)
Baca 10 detik
  • Keluarga korban membantah motif tersangka S membunuh Babay di Kota Serang karena alasan sakit hati soal uang.
  • Pihak keluarga memaparkan bukti bahwa tersangka justru sering meminta uang kepada korban sejak tahun 2018 silam.
  • Kuasa hukum mendesak polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pertanyaannya, jam 3 subuh siapa yang meminta korban keluar rumah? Kalau tidak ada sesuatu yang mendesak, seorang ibu tidak mungkin pergi pada waktu tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian, keluarga juga membantah tudingan bahwa korban memiliki persoalan ekonomi hingga meminta uang kepada tersangka. Menurut mereka, kebutuhan sehari-hari korban masih terpenuhi untuk kehidupan sehari-hari.

Dengan begitu, pihak korban meminta polisi dapat menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terhadap tersangka, serta mengusut kembali dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Keluarga korban, lanjut Panri, berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dibuka secara terang benderang sehingga tersangka dapat diganjar hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menyebut motif pembunuhan Babay diduga berawal dari rasa sakit hati tersangka setelah permintaan modal usaha ditolak korban.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, berkata bahwa tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Keduanya disebut bertemu di lokasi kejadian pada dini hari 11 Mei lalu untuk membicarakan usaha dan permintaan modal. KabarKabupaten Serang

Menurut polisi, pembicaraan tersebut kemudian berujung cekcok antara korban dan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat memiting korban hingga tidak sadarkan diri, lalu mengikat leher korban dan menggantung jasadnya di kebun milik warga.

Kemudian, jasad Babay ditemukan warga yang sedang mencari rumput pada 18 Mei lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam membusuk dan tergantung di bawah pohon melinjo.

Polisi kemudian menangkap S di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler Oppo A51, pakaian korban, sandal, masker, serta dua tali tambang berwarna hijau.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Load More