- Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor PT Agro Banten Mandiri di Kota Serang pada Kamis, 16 April 2026.
- Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi program Banten Berkurban tahun 2023 yang melibatkan para petinggi perusahaan tersebut.
- Petugas menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja sama dan corporate secretary sebagai barang bukti penyelidikan kasus.
SuaraBanten.id - Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agro Banten Mandiri (ABM) di Kawasan Ruko Sukses 2, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, digeledah oleh tim penyidik Kejati Banten pada Kamis (16/4/2026).
Kuat dugaan, penggeledahan dilakukan menyusul sudah diperiksanya para petinggi di PT ABM oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus dugaan korupsi program Banten Berkurban tahun 2023.
Dari pantauan awak media di lokasi, sekitar 10 orang petugas Kejati Banten dengan memakai rompi bertuliskan "Kejati Banten" terlihat memeriksa ruangan di 2 gedung milik PT ABM.
Usai memeriksa sejumlah ruangan selama kurang lebih 4 jam, petugas Kejati Banten turut membawa sejumlah dokumen menggunakan koper dan boks plastik dan memasukannya ke dalam mobil, lalu bergegas pergi sekitar pukul 18.15 WIB.
Seorang petugas kebersihan di PT ABM Ibnu Solih membenarkan telah terjadi penggeledahan di tempatnya bekerja. Namun ia mengaku tidak mengetahui kasus apa yang tengah diselidiki oleh Kejati Banten tersebut.
"Sekitar jam 14.30 WIB datangnya, langsung ke sini dan ke sana juga. Enggak tau (soal apa)," kata Ibnu, Kamis (16/4/2026).
Disampaikan Ibnu, selama penggeledahan di gedung utama, petugas Kejati Banten hanya memeriksa 2 ruangan, termasuk membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan.
"Cuma 2 ruangan (yang digeledah), ruang kerja sama dan ruangan corsec (corporate secretary). Tapi karena saya cuma bagian kebersihan, jadi kurang tau lah," ungkapnya.
"Kayaknya dokumen sih (yang dibawa), dokumen laporan gitu," imbuh Ibnu.
Baca Juga: Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua masih enggan berkomentar terkait penggeledahan yang dilakukan. Diakuinya, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi pasti berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Sebentar, nanti segera diinformasikan," singkat Jonathan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah