Andi Ahmad S
Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Sekda Banten meminta bantuan pemerintah pusat untuk mengatasi tingginya anggaran belanja pegawai yang mencapai 32 persen saat ini.
  • Porsi belanja pegawai diprediksi naik hingga 38 persen pada 2027 akibat kebijakan wajib pengangkatan PPPK oleh pusat.
  • Pemerintah Provinsi Banten berupaya menekan anggaran tanpa mengurangi jumlah PPPK guna mematuhi aturan batas maksimal 30 persen.

SuaraBanten.id - Melonjaknya penggunaan anggaran belanja pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi harus memutar otak, termasuk meminta pertolongan pemerintah pusat untuk dicarikan solusi dalam polemik tersebut.

Maklum saja, sampai saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Banten telah mencapai 32 persen dan diprediksi meningkat hingga 38 persen pada 2027 mendatang bila tidak ada solusi dari pemerintah pusat.

Meski begitu, Deden mengaku, angka 32 persen porsi belanja pegawai di Pemprov Banten masih lebih rendah dibandingkan dengan porsi belanja pegawai di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Banten yang menyentuh angka 35-40 persen.

Menurut Deden, tingginya penggunaan anggaran belanja pegawai berimbas dari kebijakan pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang menjadi intruksi pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.

"Pengangkatan PPPK tempo hari itu kan berdasarkan intruksi dari pusat. Makanya tolong bantu sekarang, gantian nih, tolong bantu kami mencari solusi," kata Deden, Rabu (15/4).

Bukan tanpa alasan, Deden menerangkan, kebingungan pihak dalam mengalokasikan porsi belanja pegawai setelah terbitnya ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

"Itu sudah diamanatkan per Januari 2027, semua harus mengikuti ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen," ujarnya.

Ditegaskan Deden, meski saat ini porsi belanja pegawai telah melewati batas maksimal dari aturan undang-undang HKPD yang bakal berlaku pada 2027 mendatang, namun PPPK di Banten tidak akan mengalami pengurangan.

Sebab, kata Deden, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menekan porsi belanja pegawai di Pemprov Banten agar tidak melakukan pengurangan PPPK.

Baca Juga: Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

"Kami sih sudah menyiapkan beberapa langkah, tapi tidak termasuk penghentian PPPK ya, tapi boleh dong kita juga ngecek, kita dikasih solusi apa dari pemerintah pusat?," ujar Deden.

Ia tak menampik saat ini tengah dihadapkan dengan situasi dilematis. Sebab di satu sisi harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK, namun di sisi lain harus menjalankan aturan untuk membatasi porsi belanja pegawai di angka 30 persen.

"Di satu sisi kita juga tidak ingin merumahkan teman-teman yang dulu honorer setelah kemudian diangkat PPPK, tapi di sini lain kita juga punya batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More