- Oknum jaksa berinisial IR diduga menjual aset rumah barang bukti kasus penipuan First Travel saat menjabat di Kejari Depok.
- Pihak Kejati Jawa Barat saat ini telah mengamankan oknum jaksa IR untuk memproses dugaan penjualan aset sitaan tersebut.
- Kasus First Travel sebelumnya merugikan 63.310 calon jemaah umrah sebesar Rp905 miliar akibat praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah.
SuaraBanten.id - Masih ingat dengan kasus First Travel yang terjadi tahun 2017 silam? Kini kasus tersebut seolah memasuki babak baru usai seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IR diketahui diduga menjual barang bukti berupa rumah dan bangunan.
Perkara penipuan yang dilakukan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan kepada 63.310 calon jemaah umrah tersebut ditaksir merugikan para korban hingga Rp905 miliar.
Dari informasi tersebut yang diterima, IR nekat menjual barang bukti kasus First Travel saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Jonathan Suranta Martua membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, oknum jaksa IR saat ini telah diamankan tim Kejati Jawa Barat (Jabar) atas dugaan penjualan aset barang bukti perkara First Travel.
"Betul, namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan, Rabu (15/4/2026).
Disampaikan Jonathan, saat ini oknum jaksa IR bertugas di Kejati Banten sebagai Kasi Riksa Bidang Pengawasan. Namun ia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menjerat IR lantaran proses penanganannya dilakukan oleh Kejati Jawa Barat, termasuk keuntungan yang diraup oleh IR.
"Lebih jelasnya boleh dikroscek ke Kejati Jawa Barat," singkatnya.
Untuk diketahui, kasus First Travel bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mendirikan usaha First Travel.
Baca Juga: Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu orang muslim mendaftar calon jemaah umrah.
Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi, atau semacam penipuan. Selain itu, uang calon jemaah umrah diselewengkan untuk membuka bisnis restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil meraup hampir Rp 2 triliun uang calon jemaah dan mencuci sebagian uang itu.
Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu calon jemaah umrah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan aset ribuan calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel untuk dikembalikan kepada jemaah. Sebelumnya, aset tersebut sempat disita oleh negara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah