- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
Majelis hakim mengungkap, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, terdapat sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Di mana, proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan tanpa ada keterlibatan nyata para debitur, kemudian dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada para debitur tersebut.
Sedangkan terdakwa lain yakni Galih Satria Permadi divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hadeli, Neril Afdi mengaku masih merasa keberatan atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami tetap sedih dinyatakan bersalah, tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum 1 tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apapun di luar proses hukum," ucap Neril.
"Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski begitu, diakui Neril, pihaknya menunggu sikap dari JPU Kejari Tangerang Selatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bante atau tidak.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding. Apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan (vonisnya 1 tahun)," tandas Neril.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah