- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
Majelis hakim mengungkap, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, terdapat sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Di mana, proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan tanpa ada keterlibatan nyata para debitur, kemudian dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada para debitur tersebut.
Sedangkan terdakwa lain yakni Galih Satria Permadi divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hadeli, Neril Afdi mengaku masih merasa keberatan atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami tetap sedih dinyatakan bersalah, tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum 1 tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apapun di luar proses hukum," ucap Neril.
"Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski begitu, diakui Neril, pihaknya menunggu sikap dari JPU Kejari Tangerang Selatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bante atau tidak.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding. Apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan (vonisnya 1 tahun)," tandas Neril.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Empat Penagih Utang Ditangkap, Polisi Buru 6 DPO Pembacok Personel Brimob di Taktakan
-
Nekat Cegat Mobil Polisi, 11 Oknum Debt Collector Keroyok Anggota Brimob Hingga Luka Parah
-
Pj Sekda Cilegon: Jadikan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian
-
Terbakar Cemburu Istri Diselingkuhi, Dua Pria Dobrak Kamar dan Bacok Pegawai Restoran di Tomang