- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
Majelis hakim mengungkap, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, terdapat sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Di mana, proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan tanpa ada keterlibatan nyata para debitur, kemudian dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada para debitur tersebut.
Sedangkan terdakwa lain yakni Galih Satria Permadi divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hadeli, Neril Afdi mengaku masih merasa keberatan atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami tetap sedih dinyatakan bersalah, tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum 1 tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apapun di luar proses hukum," ucap Neril.
"Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski begitu, diakui Neril, pihaknya menunggu sikap dari JPU Kejari Tangerang Selatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bante atau tidak.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding. Apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan (vonisnya 1 tahun)," tandas Neril.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
PERBANAS Ajak Industri Perbankan Perkuat Literasi Keuangan, Lawan Scam, dan Judi Online
-
60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik