- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
Majelis hakim mengungkap, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, terdapat sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Di mana, proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan tanpa ada keterlibatan nyata para debitur, kemudian dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada para debitur tersebut.
Sedangkan terdakwa lain yakni Galih Satria Permadi divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hadeli, Neril Afdi mengaku masih merasa keberatan atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami tetap sedih dinyatakan bersalah, tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum 1 tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apapun di luar proses hukum," ucap Neril.
"Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski begitu, diakui Neril, pihaknya menunggu sikap dari JPU Kejari Tangerang Selatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bante atau tidak.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding. Apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan (vonisnya 1 tahun)," tandas Neril.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
Berita Terkait
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel