- Polres Serang menangkap dua pengamen berinisial SMR dan SN karena mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Pandeglang.
- Penangkapan terjadi di area Alfamart Cikande, Serang, pada Selasa (14/4/2026) saat pelaku hendak menjual motor hasil curian.
- Petugas menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai lokasi kejadian.
SuaraBanten.id - Dua orang pria yang berprofesi sebagai pengamen berinisial SMR (25), warga Cikupa, Tangerang dan SN (24) warga Saketi, Pandeglang, dibekuk polisi lantaran mencuri sepeda motor.
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian dari Polres Serang saat hendak menjual motor hasil curian secara COD (cash on delivery) di parkiran Alfamart Ambon, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (14/4/2026).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial dan mendapati adanya aktivitas jual beli motor bermerk Honda Beat dengan sistem COD (cash on delivery).
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Disampaikan Andri, petugas langsung bergerak ke lokasi usai mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak menjual motor curiannya dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Petugas mengamankan kedua terdua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Hinda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100. Juga diamankan kunci T serta 4 buah handphone dari kedua terduga pelaku," ungkap Andri.
Menurut Andri, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, motor Honda Beat warna meray yang hendak dijual pelaku identik dengan motor milik warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang yang hilang sekitar pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya, kata Andri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pandeglang dikarenakan locus delicti (lokasi tindak pidana asal) berada di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Mengingat LP pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke penyidik Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Andri.
Baca Juga: Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat