Andi Ahmad S
Selasa, 14 April 2026 | 23:19 WIB
Ilustrasi pelaku pelecehan seksual mengitip perempuan di toilet. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Untirta resmi mengeluarkan mahasiswa berinisial MZ karena melakukan pelecehan seksual dengan merekam dosen di toilet kampus.
  • Keputusan pemberhentian tetap diambil oleh Rektor Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS setelah melakukan investigasi internal kampus.
  • Selain sanksi akademik, korban melaporkan tindakan penganiayaan fisik yang dilakukan MZ ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

SuaraBanten.id - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang secara resmi telah mengeluarkan atau drop out (DO) seorang mahasiswa berinisial MZ yang kedapatan telah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam seorang dosen saat di toilet kampus.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani langsung oleh Rektor Untirta Fatah Sulaeman, disebutkan bahwa pemberian sanksi administratif berat berupa pemutusan studi atau pemberhentian tetap telah diberikan terhadap pelaku kekerasan seksual berinisial MZ.

"Memberikan sanksi administratif tingkat berat terhadap pelaku kekerasan berupa pemutusan studi/pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atas nama Moch Zidan nomor induk mahasiswa 5504230072 mahasiswa program studi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis," tulis surat keputusan Rektor Untirta.

Saat dikonfirmasi, Sub Koordinator Humas dan Protokol Untirta Adhitya Angga Pratama membenarkan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan telah diberhentikan oleh pihak kampus. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi tim Satgas PPKS dengan Civitas Akademik Untirta.

"Betul (diberhentikan). Tentu dengan adanya pengambilan keputusan ini, kita memutuskan ini (diberhentikan) karena kita punya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," kata Adhitya, Selasa (14/4/2026).

Disampaikan Adhitya, dari hasil penelusuran tim Satgas PPKS Untirta, belum ditemukan adanya korban lain baik dari mahasiswa atau dosen yang turut direkam oleh pelaku MZ.

"Hasil temuan satgas itu dia (pelaku) merekan di hari yang sama pada saat itu, ya cuma itu aja (korbannya). Iya (baru dosen). Dan saat itu juga diminta keterangan sama satgas, dia ngomong cuma di hari itu yang ada di handphonenya, sama yang lainnya di luar," ungkapnya.

Selain dugaan tindak pelecehan seksual, dikatakan Adhitya, korban berinisial LK turut melaporkan adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku MZ ke pihak kepolisian.

"Jadi menurut keterangan satgas dan di-BAP juga muncul, bahwa ketika si pelaku ini kepergok dan dipegang bajunya sama korban biar ga lari, itu si pelaku mukul pakai handphonenya ke korban, mukul tangan korban, sampai divisum juga," tandasnya.

Baca Juga: Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More