Proses sidang dakwaan 3 oknum Jaksa di Banten digelar di PN Serang, Selasa (14/4/2026). [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
- Tiga oknum jaksa Kejati Banten dan dua rekannya didakwa memeras tersangka kasus ITE sebesar Rp2 miliar.
- Persidangan di PN Serang pada 14 April 2026 mengungkap para terdakwa mengancam korban demi mendapatkan keuntungan pribadi.
- Kasus terungkap melalui operasi intelijen Kejaksaan Agung pada November 2025 dan para terdakwa kini menghadapi jeratan hukum.
"Telah mengembalikan uang yang diperoleh dalam dugaan penanganan perkara tindak pidana ITE atas nama Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee dengan jumlah total sebesar Rp941 juta, dan uang tersebut kemudian dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee pada tanggal 17 Desember 2025," tandas Yopiz
Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat pasal 12 huruf e jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo KUHP terbaru (undang-undang nomor 1 tahun 2023) serta ketentuan penyesuaian pidana dalam undang-undang nomor 1 tahun 2026.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping
-
WNA Pakistan Viral Mengamuk Pakai Bambu di Ciledug, Imigrasi Tangerang Ungkap Kondisinya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah