Andi Ahmad S
Selasa, 24 Februari 2026 | 23:11 WIB
Ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum ditemani keponakannya Euis [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Tukang ojek Al Amin (43) ditetapkan tersangka kecelakaan tewaskan penumpang di Pandeglang pada Selasa (27/1/2026).
  • Kecelakaan terjadi saat Al Amin hindari jalan berlubang, mengakibatkan penumpang terpental dan terlindas ambulans.
  • Al Amin berharap kasus ini diselesaikan kekeluargaan karena dampaknya menghentikan nafkah dan pendidikan anaknya.

Al Amin mengaku, imbas lain dari musibah yang menimpa dirinya membuat putra sulungnya bernama Febri (17) harus terpaksa berhenti menimba ilmu di sebuah pesantren karena tidak adanya biaya.

Tak hanya itu, kata Al Amin, saat ini kebutuhan makan keluarganya pun terpaksa harus ditanggung oleh keluarganya yang lain yang suka rela mengirim bahan-bahan pokok untuk dimakan.

Untuk itu, ia pun berharap kasusnya bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum. Karena menurutnya, tidak ada niat sedikitpun darinya untuk mencelakakan korban yang sudah menjadi penumpang langganannya sejak 5 tahun silam.

"Sudah hampir 5 tahun, jadi ojek langganan. Jadi langsung di tempat naik ojeknya (pulang sekolah)," kata Al Amin.

"Saya minta kasusnya dihentikan, semoga ada keadilan saja buat saya. Saya kan orang ga punya, masa saya dituntut ibaratnya di penjara, siapa yang ngasih makan anak istri saya. Saya kan cuma tukang ojek," tandasnya.

Saat ini kasus kecelakaan yang menimpa Al Amin masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Sebelumnya, pihak Satlantas Polres Pandeglang telah menetapkan Al Amin sebagai tersangka, namun hal itu kemudian dibantah oleh Kabid Humas Polda Banten.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More