- Tersangka Al Amin (32), opang di Pandeglang, menggugat pejabat tinggi terkait penetapannya pasca kecelakaan fatal.
- Kecelakaan di Pandeglang (27/1/2026) terjadi karena motor menghindar lubang, menyebabkan penumpang terpental tertabrak ambulans.
- Alasan gugatan adalah kondisi jalan yang dinilai tidak layak, bukan semata-mata kelalaian pengemudi sepeda motor.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Al Amin Maksum (32), seorang tukang ojek pangkalan (opang) warga Kecamatan Majasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada para pemangku kebijakan tinggi.
Tak terima hanya dirinya yang dipersalahkan, Al Amin, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Peristiwa memilukan itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban Khairi Rafi ke rumahnya sepulang sekolah.
Namun nahas, setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.
Tragedi tak terhindarkan, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.
Akibatnya, korban Khairi Rafi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara.
Baca Juga: Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
"Kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," jelas Ipda Sofyan.
Ia juga menambahkan, Al Amin sebagai tukang ojek memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm dan dituntut konsentrasi penuh.
"Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkap Ipda Sofyan.
Raden Yayan Elang Mulyana menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya, meskipun tergolong berat, bukan karena kelalaian semata dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan"," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan.
Tag
Berita Terkait
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman