-
Vonis Penjara bagi Pelaku Pengeroyokan Lima terdakwa warga sipil resmi dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh PN Serang. Mereka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP terkait aksi pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan jurnalis saat melakukan sidak lingkungan di PT GRS pada Agustus 2025.
-
Pertimbangan Hakim yang Meringankan Meskipun tindakan pengeroyokan tersebut menyebabkan korban luka-luka, hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 bulan). Hal ini didasari oleh faktor kemanusiaan, yakni para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, masih muda, dan telah tercapai kesepakatan damai.
- Proses Hukum Terpisah bagi Oknum Aparat Kasus ini tidak hanya melibatkan warga sipil, tetapi juga seorang anggota Brimob Polda Banten (Briptu Tegar Maulana). Karena statusnya sebagai anggota Polri, proses peradilan dilakukan secara terpisah dan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Saat ini, berkas perkara Briptu Tegar telah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Sidang Kasus Pemerasan PT CAA: Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang