- Ketua Kadin Cilegon bantah memeras, sebut dakwaan JPU 'keji' dan minta dibebaskan.
- Dalih utama: saksi korban mengaku di persidangan tidak merasa terancam oleh terdakwa.
- Terdakwa lain berbeda sikap: ada yang minta ringan, ada yang menangis dan mengaku salah.
SuaraBanten.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, termasuk meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (PT CAA).
Bantahan keras tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Serang alias PN Serang terkait kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek, Senin 13 Oktober 2025 kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Salim menyebut tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon sebagai sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan menyakitkan.
"Saya didakwa dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan), sebuah tuduhan keji mengenai pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut," kata Salim di depan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hasanudin.
Salim berargumen bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun bukti, baik lisan maupun tulisan, yang menunjukkan dirinya melakukan pemerasan.
Poin terkuat dalam pembelaannya adalah ketika ia merujuk pada kesaksian korban, Lin Yong, yang merupakan Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE). Menurut Salim, saksi korban sendiri mengaku di persidangan bahwa ia tidak merasa terancam.
"Lalu, di mana letak pemerasan dan kekerasan itu Yang Mulia? Jika yang dituduh sebagai korban saja tidak merasa menjadi korban, maka tuduhan ini runtuh dengan sendirinya," ujar terdakwa Salim.
Selain dakwaan pemerasan, Salim juga menolak tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pengurus dan organisasi lain ke PT CAA bukanlah untuk tujuan memeras, dan acara tersebut berlangsung damai tanpa kericuhan.
"Mengaitkan kehadiran mereka sebagai hasil dari hasutan saya adalah sebuah kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak berdasar. Terlebih lagi, di lokasi kejadian tidak ada kerugian, tidak ada perusakan, dan tidak ada kekacauan yang terjadi. Semuanya berjalan dengan damai," tuturnya.
Baca Juga: Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
Dengan landasan argumen tersebut, Salim memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Bebaskan saya Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga saya dan melanjutkan niat baik saya untuk mengabdi kepada masyarakat Cilegon," ucapnya.
Pledoi Berbeda dari Terdakwa Lain
Sementara Salim dan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, kompak meminta pembebasan, tiga terdakwa lainnya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Di sisi lain, terdakwa Zul Basit, yang tidak didampingi kuasa hukum, membacakan pembelaan sambil menangis, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.
"Pada (pertemuan) 9 Mei 2024 pada saat itu saya tidak melakukan pengrusakan saya juga tidak meminta atau memaksa uang atau proyek 5 triliun. Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat saya merupakan tulang punggung keluarga, saya harus membiayai anak dan istri saya," papar terdakwa Zul Basit.
Berita Terkait
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol