- Ketua Kadin Cilegon bantah memeras, sebut dakwaan JPU 'keji' dan minta dibebaskan.
- Dalih utama: saksi korban mengaku di persidangan tidak merasa terancam oleh terdakwa.
- Terdakwa lain berbeda sikap: ada yang minta ringan, ada yang menangis dan mengaku salah.
SuaraBanten.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, termasuk meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (PT CAA).
Bantahan keras tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Serang alias PN Serang terkait kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek, Senin 13 Oktober 2025 kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Salim menyebut tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon sebagai sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan menyakitkan.
"Saya didakwa dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan), sebuah tuduhan keji mengenai pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut," kata Salim di depan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hasanudin.
Salim berargumen bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun bukti, baik lisan maupun tulisan, yang menunjukkan dirinya melakukan pemerasan.
Poin terkuat dalam pembelaannya adalah ketika ia merujuk pada kesaksian korban, Lin Yong, yang merupakan Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE). Menurut Salim, saksi korban sendiri mengaku di persidangan bahwa ia tidak merasa terancam.
"Lalu, di mana letak pemerasan dan kekerasan itu Yang Mulia? Jika yang dituduh sebagai korban saja tidak merasa menjadi korban, maka tuduhan ini runtuh dengan sendirinya," ujar terdakwa Salim.
Selain dakwaan pemerasan, Salim juga menolak tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pengurus dan organisasi lain ke PT CAA bukanlah untuk tujuan memeras, dan acara tersebut berlangsung damai tanpa kericuhan.
"Mengaitkan kehadiran mereka sebagai hasil dari hasutan saya adalah sebuah kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak berdasar. Terlebih lagi, di lokasi kejadian tidak ada kerugian, tidak ada perusakan, dan tidak ada kekacauan yang terjadi. Semuanya berjalan dengan damai," tuturnya.
Baca Juga: Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
Dengan landasan argumen tersebut, Salim memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Bebaskan saya Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga saya dan melanjutkan niat baik saya untuk mengabdi kepada masyarakat Cilegon," ucapnya.
Pledoi Berbeda dari Terdakwa Lain
Sementara Salim dan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, kompak meminta pembebasan, tiga terdakwa lainnya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Di sisi lain, terdakwa Zul Basit, yang tidak didampingi kuasa hukum, membacakan pembelaan sambil menangis, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.
"Pada (pertemuan) 9 Mei 2024 pada saat itu saya tidak melakukan pengrusakan saya juga tidak meminta atau memaksa uang atau proyek 5 triliun. Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat saya merupakan tulang punggung keluarga, saya harus membiayai anak dan istri saya," papar terdakwa Zul Basit.
Berita Terkait
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa
-
Gratis dan Aman! Ini Syarat Titip Kendaraan di Polsek dan Polres Banten Selama Lebaran
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta