Hairul Alwan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:56 WIB
Suasana persidangan kasus Kadin Cilegon minta proyek di PN Serang, Senin 13 Oktober 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]
Baca 10 detik
  • Ketua Kadin Cilegon bantah memeras, sebut dakwaan JPU 'keji' dan minta dibebaskan.
  • Dalih utama: saksi korban mengaku di persidangan tidak merasa terancam oleh terdakwa.
  • Terdakwa lain berbeda sikap: ada yang minta ringan, ada yang menangis dan mengaku salah.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More