- Ketua Kadin Cilegon bantah memeras, sebut dakwaan JPU 'keji' dan minta dibebaskan.
- Dalih utama: saksi korban mengaku di persidangan tidak merasa terancam oleh terdakwa.
- Terdakwa lain berbeda sikap: ada yang minta ringan, ada yang menangis dan mengaku salah.
SuaraBanten.id - Terdakwa kasus dugaan pemerasan, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhamad Salim, dengan tegas membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, termasuk meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dari PT Chandra Asri Alkali (PT CAA).
Bantahan keras tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Serang alias PN Serang terkait kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek, Senin 13 Oktober 2025 kemarin.
Di hadapan majelis hakim, Salim menyebut tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon sebagai sebuah tuduhan yang tidak berdasar dan menyakitkan.
"Saya didakwa dengan Pasal 368 KUHP (tentang pemerasan), sebuah tuduhan keji mengenai pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut," kata Salim di depan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hasanudin.
Salim berargumen bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun bukti, baik lisan maupun tulisan, yang menunjukkan dirinya melakukan pemerasan.
Poin terkuat dalam pembelaannya adalah ketika ia merujuk pada kesaksian korban, Lin Yong, yang merupakan Site Manager PT China Chengda Engineering (CCE). Menurut Salim, saksi korban sendiri mengaku di persidangan bahwa ia tidak merasa terancam.
"Lalu, di mana letak pemerasan dan kekerasan itu Yang Mulia? Jika yang dituduh sebagai korban saja tidak merasa menjadi korban, maka tuduhan ini runtuh dengan sendirinya," ujar terdakwa Salim.
Selain dakwaan pemerasan, Salim juga menolak tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya bersama pengurus dan organisasi lain ke PT CAA bukanlah untuk tujuan memeras, dan acara tersebut berlangsung damai tanpa kericuhan.
"Mengaitkan kehadiran mereka sebagai hasil dari hasutan saya adalah sebuah kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak berdasar. Terlebih lagi, di lokasi kejadian tidak ada kerugian, tidak ada perusakan, dan tidak ada kekacauan yang terjadi. Semuanya berjalan dengan damai," tuturnya.
Baca Juga: Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
Dengan landasan argumen tersebut, Salim memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Bebaskan saya Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga saya dan melanjutkan niat baik saya untuk mengabdi kepada masyarakat Cilegon," ucapnya.
Pledoi Berbeda dari Terdakwa Lain
Sementara Salim dan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, kompak meminta pembebasan, tiga terdakwa lainnya mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Di sisi lain, terdakwa Zul Basit, yang tidak didampingi kuasa hukum, membacakan pembelaan sambil menangis, mengakui kesalahannya, dan meminta maaf.
"Pada (pertemuan) 9 Mei 2024 pada saat itu saya tidak melakukan pengrusakan saya juga tidak meminta atau memaksa uang atau proyek 5 triliun. Saya memohon kepada majelis hakim yang terhormat saya merupakan tulang punggung keluarga, saya harus membiayai anak dan istri saya," papar terdakwa Zul Basit.
Berita Terkait
-
Skandal Jatah Proyek Rp5 T Dibongkar, Ini Rincian Tuntutan 5 Terdakwa yang Bikin Geger
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten