SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek atau dugaan pemerasan yang melibatkan para petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Tak tanggung-tanggung, sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk "bertarung" di pengadilan melawan lima tersangka Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 triliun.
Sidang perdana yang akan menjadi panggung adu argumen hukum ini telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Status para tersangka pun akan segera naik menjadi terdakwa saat mereka duduk di kursi pesakitan.
Kelima orang yang akan menghadapi tim jaksa tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa berkas dakwaan telah rampung disusun dan dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
“Perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” kata Nasrudin, Selasa 5 Agustus 2025.
Nasrudin juga menjelaskan bahwa pengerahan tim jaksa yang besar ini dilakukan untuk memastikan proses pembuktian di persidangan berjalan maksimal.“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan kekerasan, atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan secara bersama-sama.
Namun, posisi Ketua Kadin Cilegon, M. Salim, menjadi yang paling terpojok. Selain dijerat dengan pasal pemerasan, ia juga dikenakan pasal tambahan yang lebih berat, yaitu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.
Kasus ini sendiri meledak setelah sebuah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA), viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi, pemaksaan, dan pengancaman agar diberikan jatah proyek pembangunan pabrik senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
ejak dilimpahkan dari Polda Banten pada 14 Juli lalu, para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon sambil menunggu dimulainya persidangan.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Hadapi Dakwaan Aborsi: Sidang Perdana Dimulai
-
Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor
-
Anindya Bakrie Nonaktifkan 3 Anggota Kadin Cilegon Usai Minta Jatah Proyek CAA
-
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
-
Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Pemerintah Jadi Mesin Utama Pendorong Pertumbuhan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
Terkini
-
Kejari Siapkan 10 Jaksa untuk Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek
-
Halaman PN Serang Bergejolak, Solidaritas Warga "Kawal" Sidang Pembunuhan Penjaga BRILink
-
Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
-
3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Pimpinan Dinas dan Badan Strategis
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah