SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek atau dugaan pemerasan yang melibatkan para petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Tak tanggung-tanggung, sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk "bertarung" di pengadilan melawan lima tersangka Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 triliun.
Sidang perdana yang akan menjadi panggung adu argumen hukum ini telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Status para tersangka pun akan segera naik menjadi terdakwa saat mereka duduk di kursi pesakitan.
Kelima orang yang akan menghadapi tim jaksa tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa berkas dakwaan telah rampung disusun dan dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
“Perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” kata Nasrudin, Selasa 5 Agustus 2025.
Nasrudin juga menjelaskan bahwa pengerahan tim jaksa yang besar ini dilakukan untuk memastikan proses pembuktian di persidangan berjalan maksimal.“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan kekerasan, atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan secara bersama-sama.
Namun, posisi Ketua Kadin Cilegon, M. Salim, menjadi yang paling terpojok. Selain dijerat dengan pasal pemerasan, ia juga dikenakan pasal tambahan yang lebih berat, yaitu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.
Kasus ini sendiri meledak setelah sebuah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA), viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi, pemaksaan, dan pengancaman agar diberikan jatah proyek pembangunan pabrik senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
ejak dilimpahkan dari Polda Banten pada 14 Juli lalu, para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon sambil menunggu dimulainya persidangan.
Berita Terkait
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Perceraian, Masih Berharap Bisa Rujuk?
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat