SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek atau dugaan pemerasan yang melibatkan para petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Tak tanggung-tanggung, sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk "bertarung" di pengadilan melawan lima tersangka Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 triliun.
Sidang perdana yang akan menjadi panggung adu argumen hukum ini telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Status para tersangka pun akan segera naik menjadi terdakwa saat mereka duduk di kursi pesakitan.
Kelima orang yang akan menghadapi tim jaksa tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa berkas dakwaan telah rampung disusun dan dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
“Perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” kata Nasrudin, Selasa 5 Agustus 2025.
Nasrudin juga menjelaskan bahwa pengerahan tim jaksa yang besar ini dilakukan untuk memastikan proses pembuktian di persidangan berjalan maksimal.“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan kekerasan, atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan secara bersama-sama.
Namun, posisi Ketua Kadin Cilegon, M. Salim, menjadi yang paling terpojok. Selain dijerat dengan pasal pemerasan, ia juga dikenakan pasal tambahan yang lebih berat, yaitu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.
Kasus ini sendiri meledak setelah sebuah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA), viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi, pemaksaan, dan pengancaman agar diberikan jatah proyek pembangunan pabrik senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
ejak dilimpahkan dari Polda Banten pada 14 Juli lalu, para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon sambil menunggu dimulainya persidangan.
Berita Terkait
-
Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Perceraian, Masih Berharap Bisa Rujuk?
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman