SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus Kadin Cilegon minta jatah proyek atau dugaan pemerasan yang melibatkan para petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Tak tanggung-tanggung, sepuluh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk "bertarung" di pengadilan melawan lima tersangka Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 triliun.
Sidang perdana yang akan menjadi panggung adu argumen hukum ini telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Serang. Status para tersangka pun akan segera naik menjadi terdakwa saat mereka duduk di kursi pesakitan.
Kelima orang yang akan menghadapi tim jaksa tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri Ismatulloh Ali, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri, Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin, mengonfirmasi bahwa berkas dakwaan telah rampung disusun dan dilimpahkan ke pengadilan. Jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
“Perkara oknum Kadin jadwal sidang hari Kamis, 7 Agustus 2025,” kata Nasrudin, Selasa 5 Agustus 2025.
Nasrudin juga menjelaskan bahwa pengerahan tim jaksa yang besar ini dilakukan untuk memastikan proses pembuktian di persidangan berjalan maksimal.“Kami menyiapkan 10 jaksa untuk menghadapi sidang perkara tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 2 ke 2 Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan kekerasan, atau Pasal 335 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan secara bersama-sama.
Namun, posisi Ketua Kadin Cilegon, M. Salim, menjadi yang paling terpojok. Selain dijerat dengan pasal pemerasan, ia juga dikenakan pasal tambahan yang lebih berat, yaitu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghasutan.
Kasus ini sendiri meledak setelah sebuah video pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dengan manajemen PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama pembangunan pabrik kimia PT Chandra Asri Alkali (CAA), viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, para tersangka diduga kuat melakukan intimidasi, pemaksaan, dan pengancaman agar diberikan jatah proyek pembangunan pabrik senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang yang semestinya.
ejak dilimpahkan dari Polda Banten pada 14 Juli lalu, para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Kota Cilegon sambil menunggu dimulainya persidangan.
Berita Terkait
-
Produk Arc'teryx Banyak Dipalsukan di Indonesia, CEO dari Kanada Turun Tangan!
-
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
-
'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai
-
Vadel Badjideh Hadapi Dakwaan Aborsi: Sidang Perdana Dimulai
-
Saleh Husin Apresiasi Polda Banten Atas Tindakan Tegas dalam Menciptakan Rasa Aman Bagi Investor
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT ASM: Usut Dugaan Korupsi Proyek PT Angkasa Pura Kargo
-
Tragis! Bocah Kendarai SUV Sebabkan Kecelakaan Maut di BSD, Satu Tewas
-
500 Warga Banten Tertipu Jual Beli Tanah Kavling Murah
-
Berkat BRI, JJC Rumah Jahit Kian Berkembang dan Berdayakan Perempuan
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur