Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.
Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.
Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.
SuaraBanten.id - Pelajaran berharga bagi para mahasiswa yang aktif menyuarakan aspirasi di jalanan. Semangat demokrasi tidak boleh kebablasan hingga merusak fasilitas umum, atau jeruji besi konsekuensinya.
Kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang yang terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu akhirnya memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Jonathan Rahardian Susiloputra.
Jonathan adalah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Humas PN Serang, Moch Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara.
"Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ichwanudin di Serang, Selasa (2/12/2025).
Vonis ini tidak jatuh begitu saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi massa tersebut. Perusakan aset negara bukanlah hal sepele.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi vandal yang dilakukan terdakwa dan massa aksi lainnya menyebabkan kerusakan parah pada aset Satlantas Polresta Serang Kota.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka Rp150 juta. Angka ini menjadi poin yang memberatkan terdakwa karena membebani anggaran negara untuk perbaikan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
Meski terbukti bersalah, Jonathan mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Sisi humanis pengadilan terlihat dari pertimbangan hal-hal yang meringankan. Hakim melihat masa depan terdakwa yang masih panjang dan status pendidikannya yang sedang berada di fase krusial.
Jonathan diketahui merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang menempuh semester tujuh. Memutus pendidikannya dengan hukuman penjara yang lama dinilai akan mematikan masa depannya. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi perhatian khusus.
"Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim," ujar Ichwanudin.
Sikap kooperatif Jonathan selama persidangan, keberaniannya mengakui kesalahan, serta permohonan maaf tulus yang disampaikan kepada institusi kepolisian menjadi nilai tambah yang melunakkan hati hakim.
Ichwan menambahkan, masa hukuman tiga bulan tersebut nantinya akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebenarnya menyeret dua nama mahasiswa. Selain Jonathan, terdapat satu terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni Fathan Nurma'arif. Namun, nasib Fathan belum ditentukan hari ini.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Jembatan Cimake Serang Banten
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani
-
4 Rekomendasi Wisata Pandeglang Banten untuk Family Time Akhir Tahun
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti