Andi Ahmad S
Selasa, 02 Desember 2025 | 20:54 WIB
Suasana Persidangan di PN Serang Banten [Antara]
Baca 10 detik

Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.

Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.

Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.

Sidang pembacaan vonis untuk Fathan dijadwalkan terpisah dan baru akan digelar pada pekan depan, tepatnya Selasa (9/12/2025). Penundaan ini memberikan ketegangan tersendiri bagi pihak keluarga dan rekan-rekan sesama mahasiswa yang mengawal kasus ini. [Antara].

Load More