Mahasiswa Untirta, Jonathan Rahardian, divonis 3 bulan penjara oleh PN Serang karena terbukti merusak pos polisi saat demonstrasi Agustus 2025.
Hakim mempertimbangkan kerugian negara aset polisi senilai Rp150 juta sebagai hal memberatkan, namun sikap kooperatif dan status mahasiswa meringankan.
Masa hukuman 3 bulan penjara Jonathan akan dipotong masa penahanan; sementara itu, vonis untuk terdakwa lain, Fathan, akan dibacakan minggu depan.
SuaraBanten.id - Pelajaran berharga bagi para mahasiswa yang aktif menyuarakan aspirasi di jalanan. Semangat demokrasi tidak boleh kebablasan hingga merusak fasilitas umum, atau jeruji besi konsekuensinya.
Kasus perusakan Pos Polisi Lalu Lintas di Kota Serang yang terjadi saat gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu akhirnya memasuki babak putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, secara resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Jonathan Rahardian Susiloputra.
Jonathan adalah mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Humas PN Serang, Moch Ichwanudin, mengonfirmasi bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merusak barang milik negara.
"Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ichwanudin di Serang, Selasa (2/12/2025).
Vonis ini tidak jatuh begitu saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aksi massa tersebut. Perusakan aset negara bukanlah hal sepele.
Berdasarkan fakta persidangan, aksi vandal yang dilakukan terdakwa dan massa aksi lainnya menyebabkan kerusakan parah pada aset Satlantas Polresta Serang Kota.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai angka Rp150 juta. Angka ini menjadi poin yang memberatkan terdakwa karena membebani anggaran negara untuk perbaikan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Baca Juga: Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
Meski terbukti bersalah, Jonathan mendapatkan keringanan hukuman dari majelis hakim. Sisi humanis pengadilan terlihat dari pertimbangan hal-hal yang meringankan. Hakim melihat masa depan terdakwa yang masih panjang dan status pendidikannya yang sedang berada di fase krusial.
Jonathan diketahui merupakan mahasiswa tingkat akhir yang sedang menempuh semester tujuh. Memutus pendidikannya dengan hukuman penjara yang lama dinilai akan mematikan masa depannya. Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi perhatian khusus.
"Status terdakwa yang masih menempuh pendidikan semester tujuh dan kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan rutin juga menjadi pertimbangan hakim," ujar Ichwanudin.
Sikap kooperatif Jonathan selama persidangan, keberaniannya mengakui kesalahan, serta permohonan maaf tulus yang disampaikan kepada institusi kepolisian menjadi nilai tambah yang melunakkan hati hakim.
Ichwan menambahkan, masa hukuman tiga bulan tersebut nantinya akan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sebenarnya menyeret dua nama mahasiswa. Selain Jonathan, terdapat satu terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni Fathan Nurma'arif. Namun, nasib Fathan belum ditentukan hari ini.
Tag
Berita Terkait
-
Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
-
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Terikat di Jembatan Cimake Serang Banten
-
Harga Beras dan Sembako di Lebak Kompak Turun, Emak-Emak dan Anak Kos 'Full Senyum'
-
Status Ibukota Banten 'Absurd', Wali Kota Serang Ambil Langkah Berani
-
4 Rekomendasi Wisata Pandeglang Banten untuk Family Time Akhir Tahun
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang
-
Tangis Haru Nenek 64 Tahun Pecah! Rumah Reyot 40 Tahun Dibedah Saat TMMD Kodim 0623 Cilegon
-
Niat Ambil Tutup Pipa yang Jatuh, Muhammad Irfan Malah Tersedot ke Dalam Aliran Irigasi
-
Modus Jual Beli Hukuman: Fakta Mengejutkan Jaksa Banten Peras Korban dengan Ancaman Penjara