-
Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 yang mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlanjutan iklim investasi di daerah.
-
Gubernur Andra Soni menetapkan kenaikan UMK di delapan wilayah Banten, dengan Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah tertinggi. Langkah ini diambil melalui diskusi transparan bersama Dewan Pengupahan dan berbagai sektor.
-
Kebijakan pengupahan terbaru yang mulai berlaku Januari 2026 ini juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat guna memastikan perlindungan kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi dunia usaha.
Selain UMK, Gubernur Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 dengan rincian sektor sebagai berikut:
Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Ia menyebut penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
UMK dan UMSK Provinsi Banten Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemprov Banten akan melakukan pengawasan, pembinaan, serta menindaklanjuti pengaduan ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
Berita Terkait
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Manuver Besar PAN Cilegon, Gandeng Politisi Senior hingga Gen Z, Bidik Target Tinggi di Pemilu 2029
-
9 Tahun di Cilegon Tewas Ditusuk, Polisi Periksa 8 Saksi dan Sisir CCTV
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
-
Sungai di Serpong Berbusa dan Berbau Tajam, Diduga Tercemar Limbah Kimia Industri
-
Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI di Tangerang Dinonaktifkan, DPRD: Pemkot Harus Hadir
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama