Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal (5 galian C, 5 emas) sepanjang Okt-Nov 2025 di Banten, merugikan negara Rp18 M.
Delapan tersangka dan delapan ekskavator diamankan, mereka menambang ilegal selama hampir 1 tahun di Serang, Tangerang, dan Lebak (TNGHS).
Tersangka dijerat UU Minerba, terancam 5 tahun penjara dan denda maks Rp100 M, kerugian lingkungan 50 hektar lahan rusak.
SuaraBanten.id - Polda Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober–November 2025 di sejumlah wilayah Banten yang merugikan negara hingga Rp18 miliar. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus galian C di wilayah Serang dan Tangerang dan 5 kasus pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka beserta 8 alat berat berupa ekscavator sebagai barang bukti. Mereka adalah YD (58) warga Jakarta Utara, AN (48) warga Lebak, MS (58) warga Tangerang, KR (59) warga Serang, AU (47) warga Lebak, SB (46) warga Tangerang, SS (47) warga Tangerang dan MS (63) warga Tangerang.
Disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Haryadi, para tersangka mengaku telah beroperasi selama hampir 1 tahun. Di mana aktivitas galian pasir dan batu ilegal dilakukan di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dan Gunung Pinang, Kabupaten Serang.
Sementara untuk pelaku penambang emas ilegal berada di wilayah Cibeber dan Warung Banten, Kabupaten Lebak yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan bebatuan, pasir dan tanah uruk tanpa izin menggunakan alat berat, ekskavator. Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tanpa izin menggunakan proses glundung dan sianida untuk memisahkan kandungan emas," kata Hengki kepada awak media, Kamis (4/12/2025).
Dikatakan Hengki, lahan seluas 50 hektare dari 10 kasus penambang ilegal yang ditangkap mengalami kerusakan yang tak terkendali akibat penggunaan alat berat sehingga turut merugikan negara sekitar Rp18.350.000.000.
"Dari 10 kasus, yang digarap kurang lebih 50 hektar. Dari kerusakan kalau berdasarkan taksiran atau penghitungan penyidik bersama ahlinya, kurang lebih Rp18.350.000.000 kerugian negara. Itu kalau dia tidak bayar pajak, kerusakan lingkungan secara detail nanti akan disampaikan," ujarnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut disita 8 unit ekskavator, cairan sianida, alat glundung hingga 20 karung batuan mengandung emas yang belum diolah.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 158 dan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," tandas Hengki.
Baca Juga: BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
-
Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini
-
4 Hidden Gem Wisata Cilegon Paling Hits Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
-
Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti