Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal (5 galian C, 5 emas) sepanjang Okt-Nov 2025 di Banten, merugikan negara Rp18 M.
Delapan tersangka dan delapan ekskavator diamankan, mereka menambang ilegal selama hampir 1 tahun di Serang, Tangerang, dan Lebak (TNGHS).
Tersangka dijerat UU Minerba, terancam 5 tahun penjara dan denda maks Rp100 M, kerugian lingkungan 50 hektar lahan rusak.
SuaraBanten.id - Polda Banten mengungkap sepuluh kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober–November 2025 di sejumlah wilayah Banten yang merugikan negara hingga Rp18 miliar. Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus galian C di wilayah Serang dan Tangerang dan 5 kasus pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka beserta 8 alat berat berupa ekscavator sebagai barang bukti. Mereka adalah YD (58) warga Jakarta Utara, AN (48) warga Lebak, MS (58) warga Tangerang, KR (59) warga Serang, AU (47) warga Lebak, SB (46) warga Tangerang, SS (47) warga Tangerang dan MS (63) warga Tangerang.
Disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Haryadi, para tersangka mengaku telah beroperasi selama hampir 1 tahun. Di mana aktivitas galian pasir dan batu ilegal dilakukan di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dan Gunung Pinang, Kabupaten Serang.
Sementara untuk pelaku penambang emas ilegal berada di wilayah Cibeber dan Warung Banten, Kabupaten Lebak yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan penambangan bebatuan, pasir dan tanah uruk tanpa izin menggunakan alat berat, ekskavator. Kemudian melakukan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi tanpa izin menggunakan proses glundung dan sianida untuk memisahkan kandungan emas," kata Hengki kepada awak media, Kamis (4/12/2025).
Dikatakan Hengki, lahan seluas 50 hektare dari 10 kasus penambang ilegal yang ditangkap mengalami kerusakan yang tak terkendali akibat penggunaan alat berat sehingga turut merugikan negara sekitar Rp18.350.000.000.
"Dari 10 kasus, yang digarap kurang lebih 50 hektar. Dari kerusakan kalau berdasarkan taksiran atau penghitungan penyidik bersama ahlinya, kurang lebih Rp18.350.000.000 kerugian negara. Itu kalau dia tidak bayar pajak, kerusakan lingkungan secara detail nanti akan disampaikan," ujarnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut disita 8 unit ekskavator, cairan sianida, alat glundung hingga 20 karung batuan mengandung emas yang belum diolah.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 158 dan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," tandas Hengki.
Baca Juga: BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
-
Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini
-
4 Hidden Gem Wisata Cilegon Paling Hits Buat Liburan Akhir Tahun 2025
-
Tok! Mahasiswa Untirta Perusak Pos Polisi Divonis 3 Bulan Penjara
-
Siap-Siap Liburan Lancar? Pemprov Banten Kaji Stop Total Truk Tambang Selama Nataru
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut