Hairul Alwan
Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung atau Jamintel Kejagung, Reda Manthovani (paling kiri) beserta Gubernur Banten, Andra Soni dan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tigaraksa, Tangerang, Kamis (16/10/2025). [Hairul Alwan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan kawal 60 Koperasi Desa di Tangerang lewat program JAGA DESA dan bantuan CSR.
  • 60 Koperasi Desa di Tangerang terima CSR Rp100 juta/koperasi dari Agung Sedayu Group.
  • Kemenkop re-branding koperasi agar bisa kelola tambang dan targetkan 10.000 gerai nasional.

SuaraBanten.id - Kejaksaan Agung, melalui program inovatif Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), mengambil peran sentral dalam mengawal dan memperkuat perekonomian desa, yang diwujudkan dalam acara penandatanganan kerja sama dan penyerahan bantuan modal usaha di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel), Reda Manthovani mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden, khususnya Asta Cita poin ke-6 dan ke-7, yang berfokus pada pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta reformasi birokrasi yang bersih dari korupsi.

"Ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah, swasta, dan aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Asta Cita Presiden, khususnya dalam membangun dari desa dan memperkuat reformasi birokrasi yang bersih," ujar Reda Manthovani.

Dalam acara yang digelar di Gedung Serbaguna Tigaraksa tersebut, sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menerima bantuan permodalan usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Agung Sedayu Group.

Bantuan ini, kata Reda Manthovani, adalah hasil kerja sama yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung bersama Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk mengoptimalkan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa.

Untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan dikelola secara transparan, dilakukan pula Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri dengan Ketua ABPEDNAS.

Reda Manthovani menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam program ini bukan sebatas seremonial, melainkan sebagai garda terdepan dalam pengawasan.

"Kehadiran Kejaksaan di sini adalah untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan. Kami ingin memastikan pelaksanaan Koperasi Merah Putih ini berjalan maksimal, bermanfaat bagi masyarakat, dan terhindar dari potensi penyimpangan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Reda Manthovani menambahkan bahwa program JAGA DESA dirancang untuk mengoptimalkan koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling

Dengan adanya pengawalan hukum sejak awal, diharapkan keuangan desa dapat dikelola secara akuntabel dan efektif untuk memberantas kemiskinan dan mendorong pemerataan ekonomi dari tingkat paling bawah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi RI, Ferry Julianto mengungkapkan, Bimtek Koperasi Merah Putih akan bisa menjadi benteng pertahanan kesejahteraan.

"Koperasi adalah tiang utama dari perekonomian nasional. Beberapa hal dilakukan yang salah satunya adalah re-branding agar koperasi lebih diketahui kalangan milenial dan bergerak cepat melakukan digitalisasi," katanya.

Menurutnya, koperasi adalah alat agar pelaku UMKM yang perorangan dapat bergabung dalam koperasi sehingga terbentuk pelaku usaha yang besar dan berkelas.

"Koperasi saat ini sudah diperbolehkan dan sudah keluar peraturan diperbolehkannya untuk mengelola tambang, mineral, dan kebun kelapa sawit. Serta diperbolehkan sumur-sumur mineral dan eks-pertamina," paparnya.

Ferry mengimbau agar bisa dibangun gudang dan gerai-gerai Koeparsi Desa Merah Putih. Target dari pemerintah dalam rangka pembangunan Koeprasi Desa Merah Putih yakni 10.000 gudang dan gerai di seluruh desa di Indonesia.

Load More