Muhammad Yunus
Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Pembuat alat musik Tehyan, Ghohyong memainkan alat musik buatannya di Kampung Tehyan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Penanda akulturasi budaya Tionghoa Benteng di Tangerang
  • Bagian dalam melestarikan warisan budaya
  • Mulai dari pengumpulan data akademik oleh tim ahli di daerah hingga kurasi ketat

SuaraBanten.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Banten menyebutkan teknik pembuatan alat musik Tehyan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2025.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan di Tangerang, mengatakan Tehyan adalah alat musik gesek yang memiliki nilai sejarah tinggi sebagai penanda akulturasi budaya Tionghoa Benteng di Tangerang.

"Keahlian dalam membuatnya, kini diusulkan untuk mendapat perlindungan tertinggi dari negara. Semoga ini bagian dalam melestarikan warisan budaya," katanya.

Boyke menambahkan usulan teknik pembuatan alat musik Tehyan merupakan satu dari lima warisan budaya di Provinsi Banten yang diusulkan.

Proses ini merupakan hasil dari tahapan panjang, mulai dari pengumpulan data akademik oleh tim ahli di daerah hingga kurasi ketat di tingkat provinsi.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama di Kota Tangerang, untuk terus menyebarkan informasi ini dan mendukung penuh upaya pelestariannya. Dukungan dari masyarakat adalah energi utama kami dalam menjaga warisan budaya," katanya.

Ia menegaskan Tehyan sebagai simbol akulturasi Tionghoa Benteng dan instrumen kunci Gambang Kromong, harus dilindungi, karena merepresentasikan keterampilan kerajinan tradisional yang sangat berharga dan menjadi identitas kultural Kota Tangerang.

"Kami berharap status WBTb Nasional ini akan menjadi payung hukum untuk menjamin kelestarian, memicu regenerasi perajin serta memperkuat pariwisata budaya di Kota Tangerang," ujarnya.

Baca Juga: Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang

Load More