Muhammad Yunus
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas [Suara.com/ANTARA/HO]
Baca 10 detik
  • Scoopy rusak parah karena terseret hingga ratusan meter
  • Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 sampai 20 juta
  • Pelaku menyepakati untuk damai dengan menanggung seluruh kerugian

SuaraBanten.id - Pria pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Min Liang Yan Hubei (36), diduga mabuk.

Sehingga menabrak kendaraan bermotor jenis Honda Scopy hingga terseret ratusan meter di Jalan Main Road Lavon II, Desa Sindang Jaya, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Betul, insiden penabrakan kendaraan Pajero terhadap motor Scopy terjadi pada hari Selasa (06/10) sekira pukul 20.30 WIB," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa 7 Oktober 2025.

Ia mengatakan, dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Namun, kendaraan milik korban Ahmad Rizki (26) mengalami kerusakan cukup parah karena terseret hingga ratusan meter.

"Untuk kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 sampai 20 juta akibat kerusakan yang dialami kendaraan," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk kronologis awal kejadian bermula satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih yang di kemudikan oleh Min Liang Yan, semula datang dari arah Jalan Lavon II menuju Kawasan Suvarna Sutra.

Kemudian, ketika sampai di Jalan Main Road Lavon II pengendara Pajero tidak dapat menjaga jarak dengan kendaraan sepeda motor Honda Scopy sehingga terbentur hingga terseret.

"Akibat dari kecelakaan tersebut masing-masing kendaraan mengalami kerusakan cukup parah," tuturnya.

Baca Juga: Tamat! 39 Keluarga di Tangerang Langsung Dicoret dari PKH Setelah Kedapatan Main Judi Online

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan bahwa penyebab utama pada kecelakaan itu diduga adanya kelalaian dan kurangnya konsentrasi dalam mengendarai kendaraan oleh pengemudi Pajero tersebut.

"Iya, diduga pengemudi itu dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil. Sehingga menabrak kendaraan hingga terseret 100 meter," ungkapnya.

Ia bilang, saat ini untuk proses penanganan perkara itu telah selesai melalui jalur kekeluargaan.

Dimana, pelaku telah menyepakati untuk damai dengan menanggung seluruh kerugian yang dialami korban.

"Keduanya saat ini sudah musyawarah atas peristiwa yang terjadi," kata dia.

Load More