-
178 warga Tangerang telah mengubah kolom agama KTP menjadi penghayat kepercayaan dari Januari hingga Juni 2025.
-
Perubahan status ini didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Presiden tentang pencatatan sipil.
-
Syaratnya perlu surat dari organisasi resmi yang diakui, seperti MLKI, lalu diurus di Disdukcapil atau kecamatan.
SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mencatat adanya pergeseran signifikan dalam data administrasi kependudukan.
Sebanyak 178 warga di wilayah tersebut telah resmi mengubah status kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi penghayat kepercayaan. Perubahan ini tercatat sejak Januari hingga Juni 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Farhana, mengonfirmasi data tersebut.
"Untuk yang penghayat kepercayaan di data kami itu ada 178 orang di Kabupaten Tangerang," kata Farhana dilansir dari Antara.
Farhana menjelaskan bahwa lonjakan jumlah warga yang mengubah status kolom kepercayaan ini didukung oleh landasan hukum yang kuat.
Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang mengakui keberadaan penghayat kepercayaan.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang secara spesifik mengatur pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi para penghayat kepercayaan untuk secara resmi mencantumkan identitas keyakinan mereka dalam KTP, sebuah langkah maju dalam pengakuan keberagaman di Indonesia.
Bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perubahan kolom penghayat kepercayaan, Farhana menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah harus memiliki surat keterangan dari organisasi resmi yang diakui Kementerian Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) yakni Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Baca Juga: Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
Organisasi ini menjadi lembaga payung yang menaungi berbagai aliran kepercayaan di Indonesia.
"Untuk syarat lainnya, sama seperti mengurus perubahan dokumen kependudukan lainnya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Debt Collector Jadi Tersangka, Dituduh Lawan Polisi saat Penarikan Kendaraan
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Jerat Kripto dan Utang Kalangan Pekerja di Balik Kasus Sadis Pembunuhan Anak Politisi PKS
-
Punya Nasab Kuat dan Peduli Umat, KH Asep Saefudin Chalim Didorong Jadi Rais 'Aam PBNU
-
Ini 3 Wisata Alam Paling Hits di Pandeglang yang Wajib Masuk Bucket List Kamu
-
4 Fakta Panas Polemik Sampah Serang-Tangsel, Dari Spanduk Menohok Hingga Angka Fantastis
-
Ratusan Warga Serang Tolak Jadi 'Tempat Sampah' Kota Tangsel