- Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka debt collector
- Perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan
- Anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas
SuaraBanten.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka.
Terhadap oknum debt collector/penagih utang yang melawan petugas usai melakukan penarikan kendaraan di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan kepada oknum anggota debt collector berinisial L (38).
Dimana ia terbukti telah melakukan dugaan ancaman tindak pidana kepada petugas kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector," jelasnya, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, bahwa tindakan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan melanggar Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP.
Dimana, katanya, barangsiapa yang ancaman kekerasan dengan melawan kepada seseorang petugas penegak hukum yang sedang menjalani pekerjaannya secara sah.
"Saat ini, tersangka telah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, peristiwa ancaman tindak pidana yang dilakukan oknum debt collector ini terjadi pada Kamis (2/10) lalu.
Baca Juga: Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
Dimana, perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan.
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua," katanya.
Ia menyebut, pada saat kejadian sekelompok pria penagih hutang terlibat adu mulut dengan polisi.
Hal itu bermula saat anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas dihadang yang kemudian melaporkannya.
"Ketika itu, petugas kepolisian mengimbau agar masalah fiducia itu diselesaikan di Mapolsek terdekat, namun para oknum penagih utang melakukan perlawanan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada
-
Baru Selesai Mandi Jelang Dijenguk Keluarga, Tahanan Asal Lampung di Polres Serang Tewas Mendadak
-
Viral Akun TikTok Unggah Foto Tak Senonoh Mirip ASN RSUD Berkah Pandeglang
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
-
Waspada Polisi Gadungan! Kapolres Tangerang Ingatkan Warga Berhak Minta Surat Tugas