Muhammad Yunus
Minggu, 05 Oktober 2025 | 12:50 WIB
Ilustrasi: Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo mengamankan empat orang yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus penarikan paksa kendaraan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Jumat (8/8/2025). [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka debt collector
  • Perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan
  • Anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas

SuaraBanten.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka.

Terhadap oknum debt collector/penagih utang yang melawan petugas usai melakukan penarikan kendaraan di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan kepada oknum anggota debt collector berinisial L (38).

Dimana ia terbukti telah melakukan dugaan ancaman tindak pidana kepada petugas kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector," jelasnya, Minggu 5 Oktober 2025.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, bahwa tindakan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan melanggar Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP.

Dimana, katanya, barangsiapa yang ancaman kekerasan dengan melawan kepada seseorang petugas penegak hukum yang sedang menjalani pekerjaannya secara sah.

"Saat ini, tersangka telah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan tersebut," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, peristiwa ancaman tindak pidana yang dilakukan oknum debt collector ini terjadi pada Kamis (2/10) lalu.

Baca Juga: Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu

Dimana, perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan.

"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua," katanya.

Ia menyebut, pada saat kejadian sekelompok pria penagih hutang terlibat adu mulut dengan polisi.

Hal itu bermula saat anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas dihadang yang kemudian melaporkannya.

"Ketika itu, petugas kepolisian mengimbau agar masalah fiducia itu diselesaikan di Mapolsek terdekat, namun para oknum penagih utang melakukan perlawanan," kata dia.

Load More