- Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka debt collector
- Perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan
- Anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas
SuaraBanten.id - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap dan menetapkan tersangka.
Terhadap oknum debt collector/penagih utang yang melawan petugas usai melakukan penarikan kendaraan di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, mengatakan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan kepada oknum anggota debt collector berinisial L (38).
Dimana ia terbukti telah melakukan dugaan ancaman tindak pidana kepada petugas kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector," jelasnya, Minggu 5 Oktober 2025.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, bahwa tindakan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan melanggar Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP.
Dimana, katanya, barangsiapa yang ancaman kekerasan dengan melawan kepada seseorang petugas penegak hukum yang sedang menjalani pekerjaannya secara sah.
"Saat ini, tersangka telah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, peristiwa ancaman tindak pidana yang dilakukan oknum debt collector ini terjadi pada Kamis (2/10) lalu.
Baca Juga: Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
Dimana, perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan.
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis 2 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua," katanya.
Ia menyebut, pada saat kejadian sekelompok pria penagih hutang terlibat adu mulut dengan polisi.
Hal itu bermula saat anggota debt collector hendak menarik mobil milik warga yang sedang melintas dihadang yang kemudian melaporkannya.
"Ketika itu, petugas kepolisian mengimbau agar masalah fiducia itu diselesaikan di Mapolsek terdekat, namun para oknum penagih utang melakukan perlawanan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan
-
Sembunyikan 93 Gram Sabu di Boks Motor, Pelarian DPO Narkoba di Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Dua Kernet Bus Ditangkap Usai Diduga Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang di Serang
-
Musim Hujan Banten Diprediksi Mundur hingga November 2026
-
Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029