Andi Ahmad S
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:37 WIB
Ilustrasi Penerima Bantuan PKH dan BPNT 2025 uangnya Digunakan Untuk Judol di Tangerang. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Kemensos coret 39 warga Tangerang dari PKH karena judi online. Ini peringatan keras penyalahgunaan bansos.

  • Pemblokiran bansos berdasarkan laporan Kemensos dan PPATK melalui pengawasan rekening ketat hingga keluarga.

  • KPM dicoret masih bisa reaktivasi bansos melalui Dinsos setelah verifikasi ketat. Bansos harus bijak.

SuaraBanten.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan penyaluran bantuan sosial. Sebanyak 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, resmi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) setelah terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar menggunakan bansos sesuai peruntukan dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan ilegal.

Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, membenarkan penghentian ini.

Ia menjelaskan bahwa puluhan KPM tersebut merupakan hasil eliminasi berdasarkan laporan resmi dari Kemensos.

"Betul untuk saat ini ke 39 KPM tersebut di non-aktifkan bansosnya," ujar Endang Ramdhani.

Keputusan pemblokiran ini bukan tanpa dasar. Endang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil temuan pengawasan ketat terhadap rekening bank dan transaksi dompet digital, sebuah kolaborasi sinergis antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari laporan Kemensos dan PPATK tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap 39 KPM yang nama-namanya tercantum dalam daftar blokir.

Proses pengawasan ini tidak hanya menyasar rekening penerima manfaat secara langsung, melainkan juga meluas hingga rekening milik anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

"Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol dan ada juga yang benar digunakan untuk judol. NIK salah satu anggota keluarganya yang tercantum dalam KK," ucap Endang, menyoroti celah penyalahgunaan yang terkadang melibatkan anggota keluarga lain.

Baca Juga: Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

Saat ini, pihak Dinsos masih terus melakukan verifikasi mendalam terhadap puluhan KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos untuk memastikan data dan keputusan yang akurat.

Meskipun telah diblokir, Endang Ramdhani menyebut bahwa para KPM yang terkena sanksi ini masih memiliki peluang untuk kembali masuk dalam daftar penerima bansos.

Prosesnya melalui reaktivasi yang ketat dan harus dilakukan oleh pendamping PKH dari Dinas Sosial. Ini menunjukkan adanya kesempatan kedua bagi mereka yang benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi terlibat dalam judi online.

"Saat ini yang sedang dilakukan proses reaktifasi 5 KPM untuk dipulihkan kembali bansosnya," tutur Endang.

Menyikapi fenomena ini, Dinsos Kabupaten Tangerang kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh KPM PKH.

"Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya secara benar dan bermanfaat dan tidak menggunakan bantuan untuk kegiatan konsumtif atau melanggar hukum, seperti halnya judol," kata Endang. [Antara].

Load More