-
Sidang perdana korupsi pembangunan pagar laut Kohod melibatkan empat terdakwa termasuk Kepala dan Sekretaris Desa.
-
Terdakwa didakwa memalsukan sertifikat tanah perairan laut untuk dijual, mencatut nama warga.
-
Para terdakwa menerima uang miliaran Rupiah dari penjualan lahan fiktif dan tidak mengajukan eksepsi.
"Arsin kemudian membuat Surat Nomor: 140.1/16- PS/Khd/Vl/2023 tanggal 14 September 2023 perihal permohonan pendataan SPPT PBB di Desa Kohod tahap 2 yang ditujukan kepada kepala Bapenda Kabupaten Tangerang," sambungnya.
Pada 6 September 2022, para terdakwa bersama Hasbi pergi ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk konsultasi perihal permohoan sertifikat. Di sana mereka bertemu dengan Enjang Tresnawan selaku Kasi Ukur BPN Kabupaten Tangerang dan membahas mengenai batas-batas lokasi tanah yang akan diterbitkan SHM.
Arsin ditengarai menyampaikan keterangan palsu mengenai batas-batas tanah karena objek permohonan itu sebetulnya merupakan perairan laut. Namun permohonan tetap diajukan melalui notaris dan kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit yang letaknya tidak jauh dari kantor BPN Kabupaten Tangerang.
"Walaupun kondisi lahan yang dimohonkan oleh para terdakwa tersebut adalah perairan laut. Namun Kepala BPN Tangerang Joko Susanto memerintahkan saksi Enjang Trisnawan selaku Kasi Pengukuran tetap melakukan verifikasi dan persetujuan atas bidang yang telah diukur oleh KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit untuk ditindaklanjuti," ujar Subardi.
Pada periode Juli hingga September 2024, terdakwa Septian Prasetyo mewakili warga Desa Kohod menjual lahan yang diklaim seolah-olah milik warga kepada PT Cakra Karya Semesta melalui PPJB di hadapan notaris.
Pada Januari 2025, Denny Prasetya memberikan uang sebesar Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin, dengan kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Septian selaku penerima kuasa warga.
PT Cakra Karya Semesta kemudian menjual kembali lahan tersebut kepada PT Intan Agung Makmur yang merupakan anak perusahan Agung Sedayu Group seharga Rp39,6 miliar, dan pada Oktober 2024 sertifikat HGB resmi beralih atas nama PT Intan Agung Makmur.
Dari total Rp16,5 miliar, sekitar Rp4 miliar dibagikan kepada warga dengan nominal Rp15 juta per orang, sementara Rp12,5 miliar disimpan oleh Hasbi Nurhamdi untuk kemudian diberikan kepada para terdakwa setelah situasi dianggap kondusif.
“Telah menerima pemberian sejumlah uang dari Hasbi Nurhamdi dengan perincian, Terdakwa Arsin sekitar Rp500 juta rupiah yang diterima secara, terdakwa Ujang Karta Rp85 juta, terdakwa Septian Prasetyo dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi masing- masing menerima uang Rp250 juta," terang Subardi.
Baca Juga: Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, keempat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari JPU Kejati Banten. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin itu pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA
-
Tekan Kasus Tipikor di Banten, Jamintel Siap Terapkan Jaksa Garda Desa se-Indonesia
-
Gagalkan Tawuran Remaja, Dua Pemuda Dibekuk di Cilegon Gegara Bawa Senjata Tajam
-
Skandal Pagar Laut di Kohod Tangerang, Empat Tersangka Segera Disidang Besok
-
Tangerang Pasang Mata-mata Canggih di Hulu Bogor: Garda Terdepan Mitigasi Banjir Kiriman
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung
-
Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa Cilegon Juare Bakal Dibuka Juli 2026
-
Uang Rp1 M Disimpan di Kardus, Ini Siasat Abah Jempol Kelabui Korban Seleksi Akpol