Andi Ahmad S
Selasa, 16 September 2025 | 19:52 WIB
Sejumlah petugas dan warga Kelurahan Malang Negah, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan aksi penghadangan terhadap puluhan truk tambang yang melintas di Jalan Raya Legok-Parungpanjang, Bogor pada Selasa. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Baca 10 detik
  • Kurangnya Koordinasi Antar-Wilayah Menjadi Akar Masalah
  • Pelanggaran Aturan Menciptakan Dampak Buruk yang Luas
  • Warga Mengambil Tindakan Karena Merasa Penegak Hukum Abai
[batas-kesimpulan]

SuaraBanten.id - Jalanan di perbatasan Tangerang-Bogor mendadak tegang pada Selasa kemarin. Bukan karena kecelakaan, tapi karena aksi massa yang mengambil alih jalan.

Warga dan pemuda Kecamatan Legok, yang kesabarannya sudah habis, membentuk barikade manusia untuk menghadang dan memutar balik paksa puluhan truk tambang raksasa.

Aksi nekat ini viral dan menjadi puncak dari masalah yang sudah bertahun-tahun meresahkan.

Tapi apa sebenarnya yang terjadi? Berikut 5 fakta penting yang perlu kamu tahu di balik amuk massa ini.

1. Aksi Massa Spontan, Bukan Premanisme

Jangan salah sangka, aksi ini bukan tindakan anarkis tanpa sebab. Menurut tokoh pemuda Legok, Tama, ini adalah gerakan spontanitas dari warga yang sudah terlalu lama memendam kekecewaan.

Mereka merasa aktivitas truk tambang di siang hari sudah sangat meresahkan dan membahayakan.

"Aksi ini dilakukan secara spontanitas, karena kita sudah resah atas aktivitas kendaraan tambang di luar jam operasional. Mereka sudah melanggar aturan daerah," ucap Tama, dilansir dari Antara.

Ini juga bukan kali pertama. Warga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, menunjukkan bahwa masalah ini adalah api dalam sekam yang terus menyala.

Baca Juga: Mengungkap Lubang Hitam di Balik Amuk Warga Lawan Truk Tambang

2. Aturan Jelas, Pelanggaran Lebih Jelas

Warga tidak asal bertindak. Dasar kemarahan mereka sangat kuat dan legal, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jam Operasional Kendaraan. Aturan ini sangat spesifik.

Truk angkutan barang (termasuk tambang) hanya boleh melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Faktanya? Truk-truk "monster" ini bebas melenggang di siang bolong, seolah Perbup tersebut hanyalah hiasan kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

3. 'Dosa' Lintas Batas: Bogor Dituding Jadi Biang Keladi

Di sinilah letak akar masalah yang paling rumit. Menurut warga, sebagian besar truk ini berasal dari wilayah Kabupaten Bogor.
Masalahnya, penegakan aturan di wilayah Bogor diduga sangat longgar, sehingga truk-truk ini bisa lolos dengan mudah dan baru "terbentur" aturan saat memasuki wilayah Tangerang.

"Tetapi dari Kabupaten Bogor di siang hari truk sumbu tiga ini diperbolehkan melintas. Jadi kami elemen masyarakat membantu pemda menertibkan truk-truk yang masuk wilayah Tangerang," jelas Tama.

Bahkan, saat aksi berlangsung, warga sempat menegur keras petugas Dishub Kabupaten Bogor yang ada di lokasi karena terkesan membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata mereka.

4. Bukan Cuma Macet, Nyawa dan Kesehatan Jadi Taruhan

Kekesalan warga jauh melampaui urusan kemacetan atau jalan rusak. Ada harga mahal yang harus mereka bayar setiap hari akibat pelanggaran ini.

"Kerugian masyarakat banyak, karena kalau dihitung dampak aktivitas kendaraan ini kerap kali menimbulkan korban jiwa bahkan polusi dari kendaraan itu," ungkap Tama.

Debu pekat dari aktivitas truk mengancam kesehatan pernapasan, sementara risiko kecelakaan fatal selalu mengintai warga yang harus berbagi jalan dengan kendaraan raksasa yang seharusnya tidak beroperasi di jam tersebut.

5. Ultimatum Warga: Aksi Akan Terus Lanjut!

Warga memberikan sinyal yang sangat jelas: ini bukan aksi terakhir. Selama para penegak hukum, terutama Dinas Perhubungan, tidak bertindak tegas, mereka akan terus turun ke jalan. Aksi penghadangan ini adalah bentuk mosi tidak percaya terhadap aparat.

"Makanya kita minta tolong untuk petugas bertindak tegas. Tegaskan peraturan dan tertibkan jangan begitu saja," pungkas Tama.

Load More